JAKARTA: Proses mediasi sengketa sewa menyewa alat berat senilai US$1,9 juta antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa dan PT Kideco Jaya Agung (tergugat) berjalan alot dan bahkan kuasa hukum penggugat menilai kuasa hukum tergugat tidak serius menjalani proses mediasi.
“Sejak pertama kali hingga 30 hari berjalannya mediasi dari batas waktu 40 hari mediasi yang ditentukan undang-undang, kuasa hukum tergugat tidak pernah menyampaikan proposal perdamaian yang membuktikan keseriusannya berdamai,” ungkap kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor IndoNusa, Fredrik J.Pinakunary seusai menjalani mediasi yang difasilitasi hakim mediasi Aminal Umam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).
Dalam perkara ini, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I dan PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II. Menurut penggugat, kedua tergugat bertanggung jawab atas penggunaan jasa alat berat milik penggugat yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Menurutnya, tagihan atas jasa sewa menyewa alat berat itu dituangkan dalam kesepakatan perjanjian kerjasama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia dengan tergugat I dan tergugat II.
Penggugat menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada PT Kideco jaya Agung dan PT Gracemount Pesut Jaya mengacu pada LoI yang mengikat antara penggugat dan kedua tergugat. “Penggugat mengikat tanggung jawab kedua tergugat dalam kesepakatan kerja sama alat berat tersebut,” ujarnya.
Fredrik menambahkan keinginan penggugat dalam perkara ini secara tertulis dituangkan dalam gugatannya, sehingga pihak tergugat tidak perlu lagi mencari-cari alasan untuk mengulur-ulur waktu proses persidangan perkara tersebut.
“Kuasa hukum tergugat I hanya mengulur-ulur waktu dengan memanfaatkan tidak hadirnya tergugat II yang lima kali dipanggil belum memenuhi panggilan majelis hakim.”
Namun, kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung, Effendi Lod Simanjuntak menilai kehadiran kuasa tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya sangat penting dalam perkara ini. “Tergugat II harus dihadirkan karena perusahaan ini yang mengikat perjanjian dengan penggugat, bukan sekedar MoU,” katanya.
Efendi mengemukakan majelis hakim yang menangani perkara ini perlu mengetahui bagaimana terjadinya perbuatan wanprestasi dalam perkara perdata ini. “Tanpa hadirnya tergugat II bagaimana mungkin bisa diungkap peristiwa perdatanya.”
Dia menolak jika kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor IndoNusa, Fredrik J.Pinakunary menuduhnya tidak serius karena tidak mengajukan proposal damai. “Sebenarnya justru pihak penggugat yang tidak serius. Mereka menutup pintu jauh hari sebelum dilakukan upaya mediasi,”katanya.
Proposal damai, katanya, akan dilakukan setelah hakim mediasi dalam perkara ini memastikan ketidakhadiran tergugat II. “Sampai sekarang belum ada kepastian kehadiran tergugat II. Jika sudah dipastikan, tentunya pihak tergugat I, mengajukan proposal damai.”
Upaya mediasi itu, ungkapnya, tidak hanya melalui jalur formal di lembaga peradilan. “Pihak penggugat justru menutup pintu untuk melakukan upaya damai sebelum memasuki forum mediasi di lembaga peradilan. Jadi sebenarnya, justru pihak penggugat yang tidak serius untuk berdamai dalam perkara ini, bukan tergugat PT Kideci Jaya Agung.” (msb)