JAKARTA: Sengketa antara PT Danamon Internasional dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk terkait modal pinjaman Rp155 miliar berakhir dengan putusan majelis hakim yang menghukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk untuk membayar ganti kerugian Rp285.975 miliar karena dinilai wanprestasi dalam perjanjian kerja sama modal pinjaman tersebut .
“Majelis hakim menilai PT Bank Danamon Indonesia Tbk terbukti melakukan wanprestasi atas perikatan perjanjian berkaitan modal pinjaman Rp155 miliar yang diberikan penggugat PT Danamon Internasional,” ungkap majelis hakim diketuai Suhartoyo dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2012).
Putusan majelis hakim itu bagian dari proses perkara gugatan dengan penggugat PT Danamon Internasional terhadap PT Bank Danamon Indonesia yang belum melunasi modal pinjaman Rp155 miliar kepada pemegang saham PT Danamon Internasional sejak 1997 dan jatuh tempo pada 2005.
Menurut penggugat, berdasarkan hasil laporan keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 2005 menyebutkan bank swasta itu membukukan laba bersih Rp2 triliun.
Dalam putusannya itu, majelis hakim memperhitungkan kewajiban bunga 6% per tahun yang wajib dibayarkan tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk atas pinjaman yang diberikan PT Danamon Internasional sejak 1997 hingga putusan dibacakan.
“Majelis hakim menilai adil jika tergugat PT Bank Danamon Indonesia dikenakan bunga 6% per tahun atas modal pinjaman yang diberikan PT Danamon Internasional sejak 1997. Oleh karenanya, majelis hakim menilai kewajiban ganti kerugian PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah Rp285,975 miliar atas perbuatan wanprestasi terhadap PT Danamon Internasional."
Ganti kerugian yang diputuskan majelis hakim itu masih berada di bawah tuntutan ganti rugi yang diajukan PT Danamon Internasional yang meminta majelis hakim menghukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk untuk membayar ganti kerugian Rp501 miliar.
Nilai ganti rugi tersebut diperhitungkan kuasa hukum penggugat PT Danamon Internasional berdasarkan suku bunga deposito yang berlaku di perbankan sejak 1997 ditambah bunga 2% per tahun.
Majelis hakim menolak pendapat kuasa hukum tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Savitri Kusumawardhani yang menyebutkan modal pinjaman Rp155 miliar telah hapus atau tergerus ketika bank swasta itu mengalami kerugian yang sangat besar pada 1998.
“Majelis hakim menilai modal pinjaman Rp155 miliar itu masih tetap ada dalam laporan pembukuan tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” ungkap majelis hakim.
Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menolak sita jaminan yang dimohonkan kuasa hukum penggugat. Dalam permohonan sita jaminan itu, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim menyita 33 aset tanah dan bangunan yang masih dikuasai PT Bank Danamon Indonesia di Jawa dan Bali.
“Di atas kertas kita memenangkan gugatan, tapi permohonan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan tidak dikabulkan,” kata kuasa hukum PT Danamon Internasional, Sadly Hasibuan dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution seusai pembacaan putusan tersebut.
Sadly mengatakan masih mengupayakan agar putusan perkaranya dapat dilakukan dengan permohonan sita jaminan milik tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk. “Sepanjang tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk belum menyelesaikan kewajibannya, kami masih berkeinginan untuk melakukan sita atas aset tanah dan bangunan milik bank tersebut.”
Kuasa hukum PT Bank Danamon Indonesia, Budi Gunawan yang menghadiri sidang pembacaan putusan menolak memberikan komentarnya. “Saya tidak bisa memberikan keterangan sekarang, perlu melaporkan dulu putusan majelis hakim dalam perkara ini,”jawabnya singkat.(msb)