Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA BISNIS: Baruna Shiping ajukan bukti

JAKARTA:  Sengketa klaim asuransi antara perusahaan perkapalan PT Baruna Shiping Line dan perusahaan jasa asuransi PT Jasindo dalam pekan ini telah memasuki tahap pembuktian.

JAKARTA:  Sengketa klaim asuransi antara perusahaan perkapalan PT Baruna Shiping Line dan perusahaan jasa asuransi PT Jasindo dalam pekan ini telah memasuki tahap pembuktian.

 

Kuasa hukum perusahaan pelayaran itu mengajukan 24 bukti yang menyangkut polish asuransi dan peraturan perundang-undangan tentang pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.17/2008 tentang pelayaran.

 

“Kami mengajukan 24 bukti yang menyangkut surat perjanjian asuransi yang asli antara penggugat PT Baruna Shiping Line dan penggugat PT Jasindo sebagai tergugat dalam perkara ini,” ungkap kuasa hukum PT Baruna Shiping Line, Salim Agus, Jumat (3/8/2012).

 

Perkara perdata ini berawal dari karamnya kapal kargo MV Baruna Mega berbobot mati 3.500  ton milik PT Baruna Shiping Line di perairan Belawan, Sumatra Utara. Karamnya kapal kargo ini menimbulkan sengketa pertanggungan asuransi jasa perkapalan itu dengan PT Jasindo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Perusahaan perkapalan itu menuntut agar perusahaan asuransi Jasindo mengganti kerugian material Rp60 miliar dan immaterial Rp30 miliar. Penggugat menjelaskan nilai kerugian itu sesuai dengan perjanjian pertanggungan yang dilakukan kliennya dengan perusahaan asuransi PT Jasindo tersebut.

 

Menurut penggugat, tergugat berkewajiban atas kerugian kandasnya atau karamnnya kapal angkut barang tersebut yang merujuk surat perjanjian pertanggungan antara penggugat dan tergugat .  sebagai perusahaan jasa asuransi. Itu dilakukan pada Maret 2010. Di mana tergugat berkewajiban melakukan ganti kerugian atas kerugian kapal barang yang dikelola perusahaan jasa perkapalan Baruna Shiping Line.

 

“Klien kami menyetorkan premi sedikitnya Rp280 juta yang dicicil secara bertahap hingga empat kali, setiap tahapnya Rp70 juta,” ujarnya.

 

Dalam sidang dengan agenda pembuktian, kuasa hukum PT Baruna Shiping Line meminta majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan perusahaan jasa perkapalan itu atas klaim asuransi yang diajukan kepada tergugat PT Jasindo. 

 

“Untuk memperkuat bukti-bukti atas gugatan, kami mengajukan 24 bukti surat asli perjanjian antara penggugat dan tergugat,”katanya.

 

Selain mengajukan bukti asli berupa surat perjanjian, kuasa hukum PT Baruna Shiping Line menggugat PT Jasindo yang menolak membayar klaim asuransi atas karamnya kapal MV Baruna Mega berbobot mati 3.500 ton di perairan Belawan, Sumatra Utara.

 

Alasan tergugat PT Jasindo menolak membayar klaim karena penggugat PT Baruna Shiping Line belum melakukan pembayaran dan melanggar izin berlayar.

 

Namun, kuasa hukum perusahaan pelayaran itu mengacu menolak jawaban kuasa hukum tergugat PT Jasindo dengan mengacu pada Pasal 143 Undang-Undang Pelayaran No.17/2008 yang antara lain pada ayat (3) menyebutkan Mualim I berwenang menggantikan nakhoda jika berhalangan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya.

 

“Berdasarkan ketentuan pelayaran itu, penggugat tidak melanggar izin berlayar sebagaimana diasumsikan kuasa hukum tergugat PT Jasindo.”

 

Selain itu, lanjutnya, penggugat juga mengelak jika dikatakan tidak memenuhi perizinan berlayar sebagaimana dikemukakan kuasa hukum tergugat PT Jasindo. “Perusahaan penggugat juga tidak melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No.1/2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance)."

 

”Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenhub No.1/2010. Jadi tidak beralasan jika tergugat mengklaim penggugat melanggar aturan tentang persetujuan pelayaran.”

 

Dalam pembuktian, tambah Salim, pihaknya mengajukan sejumlah bukti asli pembayaran klaim asuransi yang diberikan kepada perusahaan broker asuran PT Global. “Klien kami menyerahkan bukti asli pembayaran premi yang diberikan kepada perusahaan tergugat PT Jasindo.

 

Ada empat kali pembayaran yang masing-masing senilai Rp70 juta, melalui broker asuran PT Global. Dengan bukti surat pembayaran premi asuransi dan bukti peraturan perundang-undangan tentang pelayaran, adalah wajar, apabila majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya..

 

Kuasa hukum tergugat PT Jasindo, Kemal Kamalul Hayat, mengatakan pada prinsipnya perusahaan tergugat menilai perusahaan jasa perkapalan itu belum memenuhi seluruh kewajiban pembayaran premi sebagaimana dituangkan dalam perjanjian pertanggungan antara perusahaan penggugat dengan tergugat.

 

“Perusahaan penggugat hanya memenuhi satu kali pembayaran yang memenuhi syarat pembayaran. Pembayaran kedua dan ketiga ada keterlambatan pembayaran dan pembayaran keempat bersamaan dengan klaim. Jadi, wajar jika tergugat PT Jasindo menolak klaim pembayaran asuransi yang diajukan penggugat.” (msb)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper