JAKARTA: PT CIMB Niaga Tbk menegaskan perhitungan utang perusahaan jasa transportasi PT Haseda Remindo sebesar hingga Juli 2011 tercatat Rp10.760.145.094. “Perhitungan yang dilakukan terbantah PT CIMB Niaga Tbk valid sesuai dengan standar system komputerisasi yang dapat dipertanggungjawabkan,”ungkap kuasa hukum PT CIMB Niaga Tbk, Rinaldi Ansori dalam sidang lanjutan atas bantahan terhadap penetapan sita eksekusi hak tanggungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012). Sebelumnya kuasa hukum PT Hadeda Remindo, A.Ruben Tombokan dalam perkara No.263/Pdt/G/2012, PN Jkt.Sel mengajukan bantahan atas penetapan sita eksekusi hak tanggungan terhadap 40 unit kendaraan roda empat jenis Ford New Ranger Double Cabin berkaitan dengan masalah kredit macet perusahaan tersebut yang tercatat Rp10.760.145.094. Menurut pembantah, kewajiban/hutang pembantah kepada terbantah adalah sebesar Rp978.000.445. “Menyatakan penetapan sita eksekusi hak tanggungan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt. Sel, tanggal 30 September 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pembantah.”
Menurutnya, perusahaan kliennya mengalami kemerosotan akibat resesi ekonomi global yang juga dirasakan sebagian besar pengusaha di Indonesia maupun Negara Amerika/Eropa, maka pembantah tidak mampu membayar hutangnya. Upaya terbantah yang ingin menarik semua asset pembantah berupa barang bergerak berupa ke 40 unit truk tersebut merupakan tindakan yang tidak fair. “Seyogyanya, apabila debitur mengalami kredit macet, maka terbantah sebagai kreditur tidak lagi menghitung bunga kreditnyadan hal ini tidak dilakukan perusahaan terbantah, sehingga bertentangan dengan azas kepatutan ataupun ketentuan Perbankan 1992. Dalam dupliknya, kuasa hukum CIMB Niaga Tbk itu menambahkan perusahaan pembantah tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kredit antara pembantah dengan terbantah. “Terbantah telah melayangkan tiga surat peringatan kepada perusahaan terbantah untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang. Surat peringatan yang terakhir dilayangkan pada 31 Agustus 2009 yang tercatat sebesar Rp7.651.147.766,31. Kuasa pembantah PT Haseda Remindo, Ruben mengatakan akan menyampaikan tangkisan atas jawaban yang disampaikan kuasa hokum terbantah tersebut. “Minggu depan, kita akan memberikan argumentasi atas jawaban terbantah tersebut.” (bas)