JAKARTA:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk hakim mediasi Pranoto yang menjadi mediator dalam sengketa saham perusahaan tambang pasir besi , antara para pemegang saham PT Hamparan Pasir Besi (HPB), Roosenani dan Jani melawan Direktur Utama PT Pacivic Mineral Resources, Jati Manangka dan Notaris Arnasya A.Pattinama.“Majelis hakim menunjuk mediator yang akan memediasi antara penggugat dengan tergugat adalah Pranoto yang terdaftar sebagai mediator di sini,”ungkap majelis hakim diketuai Aminal Umam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Penunjukan mediator yang akan menjadi penengah dalam sengketa antara para pemegang saham perusahaan pasir besi yang terdaftar dalam perkara No.241/Pdt.G/2012, tertanggal 20 April 2012.Dalam kasus ini dipersoalkan jual beli saham antara kedua penggugat dengan tergugat Jati Manangka berkaitan dengan Akta Jual Beli No.12 dan No.13 yang dibuat turut tergugat Arnasya A. Pattinama pada 14 April 2010.
“Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan Akta Jual Beli Saham No.12 dan No.13, baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT Pacivic Mineral Resources.”Selain meminta pembatalan kedua akta AJB tersebut, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian material sebesar Rp25 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta atas tindakan tergugat yang melakukan wanprestasi atas jual beli saham tersebut.Saham PT Hamparan Pasir Besi sebanyak 225 saham dijual kepada tergugat Jati Manangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Pacivic Mineral Resources dengan nilai Rp225 juta, sedangkan penggugat II menjual saham di perusahaan yang sama dengan nilai Rp25 juta kepada tergugat Jati Manangka.
“Sehingga nilai keseluruhan saham di PT Hamparan Pasir Besi yang dijual kedua penggugat kepada tergugat bernilai Rp250 juta.”Namun, lanjut kuasa penggugat, meskipun turut tergugat, Arnasya Pattinama dalam kapasitasnya sebagai Notaris telah membuat akta jual beli saham pada 14 April 2010.
“Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran akta jual beli tersebut kepada kedua penggugat, sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran atas jual beli saham tersebut, maka akta jual beli yang dibuat turut tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”Oleh karena belum dilakukan pembayaran, kata Monintja, kedua kliennya meminta majelis hakim agar membatalkan kedua AJB saham yang sampai perkara ini didaftarkan belum dilakukan pembayaran.
Menurut kuasa hokum penggugat, sebelum didaftarkannya surat gugatan ini ke pengadilan terlebih dahulu disampaikan surat kepada tergugat 20 Maret 2012 dan 18 April 2012.
Namun kedua surat teguran itu tidak membuat tergugat untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran atas jual beli saham tersebut.Penggugat menjelaskan turut tergugat sebagai Notaris yang membuat akta jual beli tersebut, lanjutnya, wajib mengetahui pembayaran atas setiap transaksi dalam pembuatan akta jual beli saham tersebut.
“Setidak-tidaknya turut tergugat meminta tergugat untuk melakukan pembayaran atas transaksi jual beli saham tersebut.”Kuasa hukum tergugat Venny Damanik dari Kantor Hukum Otto Hasibuan mengatakan keinginan untuk melaksanakan perdamaian dalam perkara ini tergantung pada tergugat.
“Kami sebagai kuasa hukum tergugat hanya memfasilitasi, apakah klien dapat mengambil jalan mediasi untuk menyelesaikan perkara gugatan yang diajukan kedua penggugat tersebut,”katanya.