JAKARTA: Hakim yang melakukan mediasi sengketa sewa menyewa alat berat senilai US$1,9 juta antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa melawan PT Kideco Jaya Agung bersikukuh memanggil kembali kuasa hukum perusahaan batu bara PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II.
“Posisi tergugat II PT Gracemount Pesut Jaya dalam perkara ini penting untuk memberi penjelasan tentang duduk perkaranya, sehingga majelis hakim menilai penting memanggil kembali tergugat II dalam perkara ini,” ungkap Hakim Mediasi Aminal Umam, sebagaimana dikutip kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor IndoNusa seusai melakukan mediasi dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2012).
Tergugat II PT Gracemount Pesut Jaya, menurut hakim mediator, telah dipanggil secara layak sesuai dengan Pasal 390 HIR. Dalam ketentuan ini diatur bagaiman tata cara pemanggilan para pihak. Meskipun telah lima kali dipanggil, tergugat II PT Gracemount Pesut Jaya belum juga memenuhi panggilan sidang.
Namun demikian, Kuasa Hukum PT Prima Traktor IndoNusa menyampaikan keberatannya terhadap upaya hakim mediasi yang memanggil kembali kuasa hukum tergugat II PT Gracemount Pesut Jaya untuk mengikuti persidangan. “Tergugat II PT Kideco Pesut Jaya telah lima kali ini tidak memenuhi panggilan siding, kenapa harus menunggu kehadiran mereka yang memperlambat proses peradilan perkara tersebut.”
Menurut Fredrik, hakim mediasi tidak perlu terpaku dengan kehadiran tergugat II PT Gracemount Pesut jaya yang telah lima kali dipanggil. “Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ibui Mien Trisnawati telah meninggalkan tergugat II dalam siding ini. Keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini sudah tepat sesuai dengan aturan hokum HIR.”
Kuasa Hukum PT Kideco Jaya Agung Efendi Lod Simanjuntak mengatakan masih memanfaatkan kesempatan untuk melakukan mediasi dengan para pihak yang berperkara. “Saya belum bisa berkomentar tentang bagaimana hasil dari mediasi yang dilakukan para pihak dengan salah satu hakim yang menjadi mediator dalam perkara ini.”
Dalam perkara ini, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I dan perusahaan tambang batubara lainnya, PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II.
Menurut penggugat kedua tergugat PT Kideco jaya Agung dan PT Gracemount Pesut Jaya bertanggung jawab atas penggunaan jasa alat berat milik penggugat yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Menurutnya, tagihan atas jasa sewa menyewa alat berat itu dituangkan kesepakatan perjanjian kerjasama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia dengan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya.
Penggugat menegaskan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada PT Kideco jaya Agung dan PT Gracemount Pesut Jaya mengacu pada Letter onf Intent yang mengikat antara penggugat dengan kedua tergugat. “Penggugat telah mengikat tanggung jawab kedua tergugat dalam kesepakatan kerjasama alat berat tersebut.” (bas)