JAKARTA: Kuasa hukum PT Danamon Internasional menyimpulkan dana pinjaman Rp155 miliar yang diberikan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk belum tergerus karena pengambilalihan saham manajemen yang lama kepada manajemen yang baru.
“Tidak benar dalil kuasa hukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang menyatakan dana pinjaman sebesar Rp155 miliar telah tergerus karena adanya pengambilalihan saham tersebut karena datanya masih tercatat pada laporan keuangan bank tersebut,” ungkap kuasa hukum PT Danamon Internasional, Narendra Pamadya dari Kantor Hukum Buyung Nasution dalam kesimpulannya dalam sidang lanjutan sengketa pinjaman modal antara manajemen PT Danamon Internasional dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa (24/7/2012).
Dalam perkara ini, PT Bank Danamon Internasional menggugat PT Bank Danamon Indonesia karena belum melaksanakan kewajibannya melunasi modal pinjaman Rp155 miliar kepada pemegang saham PT Bank Danamon Internasional yang dilakukan pada 1997 dan jatuh tempo pada 2005.
Penggugat dari Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution itu menjadikan dasar gugatannya ddari hasil laporan keuangan PT Bank Danamon pada 2005 menyebutkan bank swasta itu membukukan laba bersih Rp2 triliun.
Dia menegaskan laporan keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 2005 masih tercatat modal pinjaman Rp155 miliar tersebut. Artinya, PT Bank Danamon Indonesia masih memiliki kewajiban atas hutang modal pinjaman tersebut yang belum diselesaikan pembayarannya sejak 1997.
"Jadi wajar saja, jika majelis hakim dalam putusannya memerintahkan tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk membayar lunas modal pinjaman tersebut,” tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya kuasa hukum PT Danamon Internasional menunjukkan kepada majelis hakim foto copy laporan keuangan manajemen PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang menyebutkan adanya kewajiban lain-lain atas modal pinjaman sebesar Rp155 miliar tersebut.
“Apalagi dalam laporan keuangan PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah membukukan laba bersih sebesar Rp2 triliun. Dengan kondisi laba bersih Rp2 triliun, hendaknya tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyelesaikan kewajibannya membayar modal pinjamannya kepada pT Danamon Internasional.”
Kuasa hukum PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Savitri Kusumawardhani, mengatakan tidak diperhitungkannya lagi modal pinjaman dari penggugat kepada tergugat karena merujuk pada SKDBI No.26/1993 dan SEBI No.26/1993, modal pinjaman dari penggugat kepada tergugat mempunyai kedudukan sebagai modal ketika tergugat mengalami kerugian dan tergugat terbukti secara hukum mengalami kerugian yang sangat besar pada 1998.
“Modal pinjaman sebagai obyek perjanjian telah musnah sehingga perjanjian modal pinjaman menjadi hapus.”
Savitri menambahkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan RI selaku regulator telah menolak klaim penggugat atas modal pinjaman atas dasar SKDBI No.26/1993 dan SEBI No.26/1993 dan prihal ini juga disetujui penggugat dengan adanya pengaturan perihal tersebut di Pasal 1 ayat 1.2 Perjanjian modal pinjaman yang mengatur ketidakberlakukan modal pinjaman manakala tergugat mengalami kerugian.
Pengaturan perjanjian modal pinjaman, kata kuasa tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk, tunduk pada hukum public, sehingga tergugat dan penggugat sebagai pihak dalam perjanjian modal pinjaman harus menaati ketentuan Bank Indonesia dalam SKDBI No.26/1993 dan SEBI No.26/1993.
Menurut kuasa hukum tergugat PT Bank Danamon Indonesia Tbk, antara penggugat dengan tergugat tidak memiliki hubungan hukum lagi, di samping tergugat sendiri, tergugat juga mengembalikan kelebihan biaya rekapitalisasi Rp155 miliar kepada pemerintah pada 13 Desember 2007, melalui rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia KP Jakarta.
“Oleh karena itu, gugatan penggugat atas pembayaran ganti kerugian dan bunga sudah tidak relevan untuk diajukan.” (msb)