JAKARTA: Perusahaan jasa transportasi PT Haseda Remindo mengajukan bantahan atas penetapan sita eksekusi hak tanggungan terhadap 40 unit kendaraan roda empat jenis Ford New Ranger Double Cabin berkaitan dengan masalah kredit Rp Rp987 juta.
“Pembantah pernah mendapat fasilitas kredit secara fiducia (FEO) dari PT CIMB Niaga. Pembantah menjaminkan barang bergerak berupa 40 unit kendaraan bermotor jenis Ford New Ranger Type Double Cabin 4 X4, Tahun pembuatan 2007,” ungkap kuasa hukum pembantah PT Haseda Remindo, A.Ruben Tombokan dalam sidang perkara No.263/Pdt.G/2012, PN.Jkt.Sel, Selasa (24/7/2012).
Dalam petitum surat bantahannya, kuasa hukum pembantah PT Haseda Remindo itu meminta majelis hakim agar mengeluarkan putusan menyatakan kewajiban/hutang pembantah kepada terbantah adalah Rp978.000.445. “Menyatakan penetapan sita eksekusi hak tanggungan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt. Sel, 30 September 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat pembantah.”
.
Menurutnya, perusahaan kliennya mengalami kemerosotan akibat resesi ekonomi global yang juga dirasakan sebagian besar pengusaha di Indonesia maupun Amerika/Eropa, maka pembantah tidak mampu membayar hutangnya.
Upaya terbantah yang ingin menarik semua asset pembantah berupa barang bergerak berupa ke 40 unit truk tersebut merupakan tindakan yang tidak fair. “Seyogyanya, apabila debitur mengalami kredit macet, maka terbantah sebagai kreditur tidak lagi menghitung bunga kreditnya dan hal ini tidak dilakukan perusahaan terbantah, sehingga bertentangan dengan azas kepatutan maupun ketentuan Perbankan 1992.
Sebelumnya perusahaan terbantah PT CIMB Niaga Tbk mengajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan atas sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.2807/2007/2004 dan sertifikat hak tanggungan peringkat II No.1453/2005 atas nama PT Haseda Remindo, tertanggal 12 Juli 2011 No.3107/MNS-CIMBN/VII/2011 pada point 5-nya menyebutkan “……jumlah kewajiban termohon per tanggal 30 Juni 2011 adalah sebesar Rp10,7 miliar. Jumlah itu akan bertambah terus karena bunga dan biaya-biaya lainnya sampai seluruh hutang terbayar lunas.
Padahal, lanjut pembantah, kewajiban/hutang pembantah kepada terbantah adalah Rp987 juta. “Sebagai debitur yang beritikad baik akan melunasi hutangnya kepada terbantah selaku kreditur PT Bank Niaga CIMB Niaga Tbk. Untuk itu, pembantah beritikad baik akan menitipkan hutangnya (consignatie) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembantah menambahkan upaya pengambilalihan ke 40 unit kendaraan yang merupakan asset usaha pembantah merupakan tindakan yang tidak mempunyai landasan hukum tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan terbantah mempunyai niat tidak baik untuk memiliki asset pembantah secara tidak wajar bahkan terbantah menginginkan perusahaan pembantah tidak dapat beroperasi lagi. “Bantahan pembantah cukuplah beralasan bahwa penetapan sita eksekusi hak tanggungan No.17/Eks.HT/2011/PN.Jkt.Sel , tertanggal 30 September 2011 tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pembantah dan terbantah.”
Kuasa hokum terbantah PT CIMB Niaga Tbk, yang dikuasakan kepada Berkah Ramadhan, menolak memberi penjelasan tentang bantahan yang diajukan perusahaan jasa transportasi tersebut. “Mohon maaf, saya tidak diberi kewenangan untuk menjelaskan kepada pers tentang kasus itu, kecuali menjalani proses persidangannya saja.” (msb)