JAKARTA: Perusahaan jasa konstruksi PT Acset Indonusa menilai PT PLN tidak memiliki bukti hasil pemeriksaan laboratorium atas alat tera yang dipersengketakan.
PLN mengklaim alat itu mengalami kerusakan sehingga mengakibatkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu membebani denda terhadap perusahaan jasa konstruksi tersebut.
“Hasil pertemuan ditengahi Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM. Pihak PLN diminta melakukan pemeriksaan laboratorium, tapi sampai pada pembuktian perkara ini, tergugat PT PLN belum juga menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap hasil tera atau segel yang dirusak tersebut,” kata kuasa hukum PT Acset Indonusa, Marusaha Hutajulu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7/2012).
Sebelumnya PT Acset Indonusa menggugat PT PLN agar mengembalikan uang setoran tagihan susulan Rp2,3 miliar karena perusahaan jasa lsitrik negara itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Adapun dasar gugatan yang diajukan PT Acset Indonusa tersebut, kata Poltak, mengacu pada pengerjaan proyek pembangunan konstruksi di Apartemen Residence 8 Senopati yang beralamat di Jl.Senopati Raya Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tergugat secara sewenang wenang menganggap penggugat melakukan perbuatan yang dikualifikasikan penyimpangan pemakaian listrik didasarkan pada hasil temuan yang dilakukan petugas Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.”
Dia menjelaskan jika pemeriksaan laboratorium terhadap alat ukur berupa tera yang dipermasalahkan, maka akan diketahui ecara lengkap berapa banyak hasil kerusakan terhadap alat ukur tersebut dan berapa besar tenaga listrik yang telah dimanfaatkan penggugat. "Tujuannya agar persoalan ini menjadi clear dengan tidak berasumsi,”ungkapnya.
Kuasa hukum penggugat, lanjutnya, telah mengingatkan kuasa hukum tergugat PLN untuk segera melakukan pemeriksaan laboratorium. “Supaya hasil laboratorium itu bisa dipatuhi semua pihak. Namun, jika tidak ada hasil pemeriksaan itu jelas saja kita menolak seluruh dalil yang disampaikan kuasa tergugat dalam sidang ini,”katanya.
Upaya kuasa hukum PT PLN mengajukan gugatan rekonpensi, katanya, sangat tidak berdasarkan hukum. “Wajar, apabila kami meminta majelis hakim menolak seluruh dalil kuasa hukum tergugat PT PLN yang mengajukan gugatan rekonpensi.”
Kuasa hukum PT PLN, Mambang Hertadi mengatakan hsil pemeriksaan laboratorium itu tidak diperlukan lagi. “Dalam gugatan dan replik penggugat sudah mengakui telah merusak segel yang merupakan pelanggaran, sehingga tidak diperlukan lagi bukti hasil laboratorium. Itu terlalu mengada-ada. Bukti-buktinya sudah sangat jelas.”
Sebelumnya PT Acset Indonusa menggugat PT PLN agar mengembalikan uang setoran tagihan susulan Rp2,3 miliar karena perusahaan jasa lsitrik negara itu melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun dasar gugatan yang diajukan PT Acset Indonusa tersebut mengacu pada pengerjaan proyek pembangunan konstruksi di Apartemen Residence 8 Senopati yang beralamat di Jl.Senopati Raya Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tergugat secara sewenang wenang menganggap penggugat melakukan perbuatan yang dikualifikasikan penyimpangan pemakaian listrik didasarkan pada hasil temuan yang dilakukan petugas Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.”(msb)