Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS RIDLATAMA: Para Penggugat Minta Akta Hibah Dibatalkan

JAKARTA--Kuasa hukum Ani Setiawan dan Florita tetap meminta majelis hakim membatalkan akta hibah saham karena pembuatannya bertentangan dengan ketentuan hukum. “Dalam replik ditegaskan, akta hibah itu harus batal demi hukum, karena proses

JAKARTA--Kuasa hukum Ani Setiawan dan Florita tetap meminta majelis hakim membatalkan akta hibah saham karena pembuatannya bertentangan dengan ketentuan hukum. “Dalam replik ditegaskan, akta hibah itu harus batal demi hukum, karena proses pembuatannya bertentangan dengan ketentuan hokum perdata,” ungkap kuasa hukum para pemegang saham PT Ridlatama Tambang Mineral Filipus Arya Sembadastyo dari Kantor Hukum Kailimang and Ponto dalam replik sengketa saham perusahaan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012). Sebagaimana diketahui, pada 2007 ketika PT Indonesia Coal bermaksud membeli 75% saham senilai US$375.000 milik para penggugat dengan cara hibah kepada pihak yang ditunjuknya yakni PT Techno Coal. Dalam dokumen disebutkan atas dasar kepercayaan karena melihat PT Indonesia Coal merupakan anak usaha dari Chruchill Mining, para penggugat menyetujui pengalihan dan pembelian saham tersebut meskipun belum menerima pembayaran. Pada 26 November 2007 para penggugat membuat Akta hibah berdasarkan Akta Hibah No 21 dan 22, sehingga 75% saham tersebut beralih kepada PT Techno Coal. Kemudian, pada 28 November 2007 para pihak kembali menandatangani perjanjian investasi yang isinya mengesahkan kembali janji-janji para tergugat terkait minat investasi.

 

Salah satu klausula dalan perjanjian investasi tersebut dijelaskan PT Techno Coal telah membayar secara penuh atas pengambilalihan saham milik para penggugat. Namun, pada kenyataanya  sampai dengan gugatan ini diajukan  penggugat mengklaim belum pernah menerima pembayaran tersebut. Pendapat kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Freddy J. Pinakunary yang mengklaim gugatan penggugat kurang karena tidak menyertakan Notaris sebagai salah satu tergugat. “Pendapat itu tidak benar karena penggugat berprinsip bahwa Notaris itu hanya sebagai pelaksana dari keinginan para tergugat untuk membuat Akta hibah yang bertentangan dengan hokum tersebut. Jadi Notaris tidak perlu digugat karena ada ketentuan hukum penggugat bebas memilih siapa pun yang digugatnya.” Fredrik, Kuasa hukum tergugat PT Technocoal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development, menegaskan Akta hibah yang dipersoalkan penggugat telah memenuhi persyaratan hukum  yang diatur dalam KUHPerdata tentang keansahan suatu perjanjian hibah, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatannya. Fredrik menjelaskan tidak ada kewajiban bagi para tergugat untuk melakukan pembayaran kepada para penggugat, baik menurut perjanjian investor dan perjanjian lainnya.

 

”Satu-satunya kewajiban pembayaran dalam perjanjian investor adalah dari tergugat I dan tergugat II. Pembayaran tersebut juga telah dilakukan . Oleh sebab itu, para tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum ssebagaimana gugatan penggugat.” 

Gugatan para penggugat, lanjut Fredrik, gagal dalam membuktikan bahwa ada suatu tindakan yang bersifat melawan hukum atau curang yang dilakukan para tergugat. Majelis hakim yang terhormat wajib menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima karena salah satu syarat perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. 

Kuasa hukum para tergugat itu menambahkan para penggugat dan tergugat I dengan bebas dan sukarela menandatangani akta-akta hibah tersebut secara sah. “Tergugat II bukanlah pihak dalam akta-akta hibah tersebut. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada suatu kesalahan atau kelalaian yang dilakukan para tergugat.”(bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper