JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno mempertanyakan asal usul US$1,8 juta yang ditukarkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PL) mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie. “Dari laporan keuangan yang anda buat, anda mengetahui atau tidak asal usul uang senilai US$1,8 juta, apakah disimpan di bawah bantal di rumah, tapi tidak disetorkan kepada bank,”tanya Kusno kepada akuntan publik Suyanto yang dihadirkan sebagai ahli oleh tim kuasa hukum Bahasyim dalam sidang yang memproses kelengkapan berkas permohonan PK yang diajukan terpidana kasus korupsi tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/07) Pertanyaan majelis hakim itu berkaitan dengan paparan laporan keuangan keluarga Bahasyim yang menggunakan layer lebar di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam laporan keuangan yang paparannya menggunakan slide itu tercantum adanya catatan penukaran US$1,8 juta yang menghasilkan uang Bahasyim menjadi Rp23,4 miliar, Menurutnya, Bahasyim pada Februari 2010 memintanya untuk dibuatkan laporan keuangan dari 2003 hingga 2010 yang tercatat saldo akhirnya sebesar Rp2,2 miliar dengan pemasukan sebesar Rp51 miliar dan pengeluaran sebesar Rp49,2 miliar. Akuntan public itu menjelaskan arus keluar masuknya dana pada rekening Bahasyim dan keluarga yang mengembangkan usaha di berbagai bidang bahan bangunan, fotografi dan permata di sejumlah Negara China dan Filipina. Namun akuntan public yang dihadirkan kuasa hukum Bahasyim itu nampak tidak bisa menjelaskan pertanyaan majelis hakim tersebut, “Kalau dilihat dari pembukuan memang seperti itu,”katanya. Jaksa Arief Zahrulyani yang mewakili termohon PK dalam perkara itu pun mempertanyakan hal yang sama. “Anda mengetahui atau tidak asal-usul uang sebesar US$1,8 juta tersebut,”sergah jaksa, ahli akuntan ipublik dari Kantor Akuntan Publik dari Kantor Ahmad Rasyid,Hisbullah dan Jerry itu pun hanya menggeleng-gelengkan kepalanya.. Kuasa hukum Bahasyim, Marulli Simamora yang menjadi ketua tim penasehat hukum dalam perkara ini mengatakan adapun alasannya menghadirkan akuntan public itu sebagai bukti dalam berkas PK yang diajukan kliennya. Arief mengatakan keterangan akuntan tentang arus keluar masuknya dana milik Bahasyim semakin memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahasyim. “Dalam mengajukan PK tentu wajib ada bukti baru yang disebut npvum, tapi dalam sidang yang justru terlihat mereka tidak dapat menjelaskan asal-usul mata uang US$1,8 juta,”kata jaksa yang meminta MA untuk menolak PK yang diajukan Bahasyim tersebut. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menghukum Bahasyim karena tindak pidana korupsi selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan pencucian uang selama 6 tahun dengan denda 500 juta oleh majelis hakim agung Djoko Sarwoko.Seperti diketahui, pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. (Bsi)
PK BAHASYIM: Hakim pertanyakan asal US$1,8 juta
JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno mempertanyakan asal usul US$1,8 juta yang ditukarkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (PL) mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie. “Dari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu