Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CESSIE : Soal Djoko Tjandra, Pemerintah masih tindak lanjuti ?

JAKARTA: Pemerintah akan menindaklanjuti terkait kabar buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah berubah status menjadi warga negara Papua Nugini, guna meminta pertanggungjawaban atas kasus yang melibatkannya.

JAKARTA: Pemerintah akan menindaklanjuti terkait kabar buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah berubah status menjadi warga negara Papua Nugini, guna meminta pertanggungjawaban atas kasus yang melibatkannya.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan jika diperlukan, maka akan dilakukan  koordinasi lintas kementerian, antara lain melibatkan Kementerian Luar Negeri dan pihak kepolisian.

“[Terkait Djoko Tjandra] ada kabar yang bersangkutan berada di luar negeri dan telah pindah warga negara itu akan ditelusuri bagaimana proses untuk meminta pertanggung jawaban, terkait dengan kasus yang sekarang,” kata Julian menjawab pertanyaan wartawan di Gedung BinaGraha Rabu, 18 Juli 2012.

Julian mengatakan memang saat ini belum ada perjanjian ekstradisi dengan negara Papua Nugini, tetapi nantinya akan ditelusuri bagaimana tindak lanjut atau langkah selanjutnya.

Seperti diketahui secara mengejutkan, buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra telah berubah status menjadi warga negara Papua Nugini.Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah resmi berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG) sejak Juni 2012 lalu (Bisnis, 17 Juli 2012).Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Baliyang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal11 Juni 1999.Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp798miliar.Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Djoko Tjandra berperan selakuDirektur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim  Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp54 miliar dirampas untuk negara.(mmh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin-nonaktif

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper