Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PENGERUKAN: Arwibas Trasco Resmi Ajukan Banding

 

 

JAKARTA: Kuasa hukum PT Arwibas Trasco mengajukan bukti tambahan keterangan ahli yang dapat mengukur pengaruh sedimentasi dasar sungai berkaitan sengketa jasa pengerukan dengan PT Adaro Indonesia Tbk.
 
“Hari ini, kami resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang belum lengkap mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan penggugat,” ungkap Guntur Daso dari Kantor Hukum Indra Sahnun Lubis seusai mendaftarkan bandingnya atas putusan majelis hakim tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (17/7/2012).
 
Sebelumnya majelis hakim diketuai Suku Harsono menghukum penggugat PT Arwibas Trasco untuk membayar kelebihan bayar dan denda yang seluruhnya sebesar Rp911,6 juta.
 
“Majelis hakim menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan PT Arwibas Trasco dan mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan penggugat rekonpensi PT Adaro Indonesia Tbk.”
 
Dalam perkara ini, perusahaan jasa pengerukan PT Arwibas Trasco menggugat PT Adaro Indonesia Tbk. Dalam gugatannya itu penggugat meminta majelis hakim agar menghukum perusahaan tambang itu untuk menyelesaikan sisa pembayarannya sebesar Rp6 miliar atau 44% dari nilai pembayaran jasa pengerukan di sungai Barito yang dilakukan perusahaan jasa pengerukan PT Arwibas Trasco atas permintaan PT Adaro Indonesia Tbk.
 
Namun majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak melihat adanya kewajiban sisa pembayaran PT Adaro Indonesia Tbk. 
 
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan penggugat maupun tergugat, majelis hakim mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan tergugat dan menghukum penggugat PT Arwibas Trasco untuk membayar kelebihan pembayaran yang dilakukan PT Adaro Indonesia Tbk sebesar Rp159,4 juta.”
 
Guntur menambahkan majelis hakim dalam pertimbangan putusannya itu hanya mengacu pada keterangan ahli independen yang memberi pendapat yang merugikan penggugat.
 
“Ahli yang dimintai pendapatnya tentang sedimentasi pada dasar sungai hanya terjadi dalam kurun waktu satu tahun hingga dua tahun. Pendapat itu kan tidak masuk akal, jika terjadi musibah banjir dan bencana lainnya sedimentasi bias terjadi dalam hitungan hari saja.”
 
Kuasa hukum tergugat PT Adaro, David Tobing yang dihubungi Bisnis, mengatakan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan rekonpensi tergugat merupakan putusan yang adil sesuai dengan fakta yuridis yang terjadi dalam perkara tersebut. 
 
“PT Arwibas gagal meyakinkan majelis hakim bahwa PT Adaro Indonesia Tbk melakukan perbuatan wanprestasi. Jadi mau apanya lagi yang dipersoalkan, silahkan saja jika ingin mengajukan upaya banding dengan tambahan keterangan ahli.” (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper