JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan sengketa jual beli tanah senilai Rp24 miliar antara pemegang saham perusahaan properti PT Irco Central dengan PT Niaga Sukses Perkasa.
“Klien kami, Irwan Sutisna sebagai pemilik tanah dan pemegang saham PT Irco Central hanya memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp2 miliar dari nilai tanah sebesar Rp24 miliar. Artinya masih dipersengketakan kekurangan bayar sebesar Rp22 miliar yang menjadi tanggung jawab turut tergugat I PT Niaga Sukses Perkasa yang dalam kasus ini diwakili Adi Basuki,”ungkap kuasa hukum penggugat Irwan Sutisna, Syahrir Siregar.
Dia berbicara dalam sidang perkara perdata No.105/Pdt/G/2012/PN Jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Juli 2012.
Dalam perkara ini, Irwan Sutisna sebagai pemegang saham mayoritas PT Irco Central menggugat Janto Lukman sebagai tergugat I, Ricky Lukman sebagai tergugat II, PT Niaga Sukses Perkasa sebagai turut tergugat I dan PT Kharisma Lestari sebagai tergugat II.
Jual beli tanah seluas 11.946 m2 yang terletak di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi itu dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli No.66 yang dibuat Notaris Wijanto Suwingso, antara PT Irco Central yang diwakili penggugat dengan turut tergugat I, PT Niaga Sukses Perkasa yang diwakili Adi Basuki atas perintah tergugat I, Janto Lukman.
Menurut penggugat, transaksi jual beli tanah itu bukan dibayarkan turut tergugat I sebagai pembeli atas tanah, melainkan Janto Lukman sebagai tergugat I. Pembayaran yang dilakukan tergugat I pada penggugat adalah cheque BCA No.CB047642 sebesar Rp1,9 miliar dan Ro100 juta dalam bentuk tunai. Dalam kuitansi disebutkan pembayaran penjualan tanah seluas 11.946 m2 miliar milik penggugat.”Sehingga dengan demikian tersisa pembayaran sebesar Rp22 miliar yang belum dibayarkan para tergugat.”
Pada 25 Maret 2005, empat hari setelah dibuat Akta No.66, atas permintaan tergugat I, Janto Lukman, penggugat menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan Jual beli tanah seluas 11.946 m2 yang terletak di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi itu anak kandung tergugat I, yakni tergugat II, Ricky Lukman.
Meskipun telah dilakukan transaksi jual beli antara penggugat dengan para tergugat telah dituangkan dalam Akta Notaris No.66, penggugat hingga perkara ini didaftarkan belum menerima sisa pembayaran atas jual beli tanah itu sebesar Rp22 miliar.
Kuasa hukum para tergugat, baik tergugat I, Janto Lukman dan tergugat II, Ricky Lukman yang memberi kuasa kepada pengacara Miftahul Hadi dari Kantor Hukum Lukas Budiono, mengatakan menolak gugatan penggugat karena tidak jelas dan kabur. (ea)