JAKARTA--Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat balik dengan gugatan rekonpensi terhadap perusahaan jasa konstruksi PT Acset Indonusa untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp500 juta dan immaterial sebesar Rp5 miliar.“Kami mengajukan gugatan rekonpensi atas gugatan PT Acset Indonusa yang justru melanggar hukum dengan merusak segel yang dibuat petugas PLN,” ungkap Mambang Hertadi, Kuasa Hukum PT PLN, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/7/2012).Pelanggaran hukum itu, katanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.10/1989 tentang penyediaan ketegalistrikan, Oermentamben dan Energi No.02.P/451/M.PEl1991 tanggal 26 April 1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat dan Surat Keputusan Direksi PLN No.234 K/Dir/2008 tentang penggunaan tenaga listrik.Gugatan rekokonpensi itu, lanjutnya, diajukan PT PLN sebagai penggugat rekonpensi terhadap PT Acset Indonusa sebagai tergugat rekonpensi. “Tergugat rekonpensi telah melanggar keputusan direksi yang menguraikan bahwa perusakan terhadap segel listrik merupakan pelanggaran atas keputusan direksi tersebut,”katanya.Dia menjelaskan PT Acset Indonusa tidak dapat menyangkal dengan fakta bahwa petugas bagian teknis di perusahaan tersebut merusak segel yang dibuat PT PLN. “Tidak dapat disangkal adanya fakta terjadi perusakan segel yang dilakukan petugas bagian teknis perusahaan tersebut,”kata Mambang.Perusakan segel itu, ungkapnya, merupakan pelanggaran yang dilakukan penggugat sebagai konsumen PT PLN. “Meskipun sudah ditemukan fakta adanya perusakan segel, PT Acset Indonusa malah menggugat yang merusak nama baik dan kehormatan PT PLN yang menuntut ganti kerugian Rp5 miliar."Sebelumnya PT Acset Indonusa menggugat PT PLN agar mengembalikan uang setoran tagihan susulan sebesar Rp2,3 miliar karena perusahaan jasa lsitrik negara itu melakukan perbuatan melawan hukum.Adapun dasar gugatan yang diajukan PT Acset Indonusa tersebut, kata Kuasa Hukum Poltak Hutadjuluw, mengacu pada pengerjaan proyek pembangunan konstruksi di Apartemen Residence 8 Senopati yang beralamat di Jl.Senopati Raya Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Tergugat secara sewenang wenang menganggap penggugat melakukan perbuatan yang dikualifikasikan penyimpangan pemakaian listrik didasarkan pada hasil temuan yang dilakukan petugas Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.”Kesewenang-wenangan itu diwujudkan tergugat dengan mewajibkan penggugat untuk membayar Tagihan Susulan Pelanggaran Golongan III (TS3) atas ID Pel No.54304747697 dan ID Pel No.543104753550 atas nama penggugat yang msing-masing berjumlah Rp1.180.856.880, sehingga total senilai Rp2,361.713.780.Menurut penggugat pada September 2010 sekitar pukul 01.00 WIB penggugat mendapati telah terjadi suatu gangguan pada jaringan aliran listrik yang dialurkan ke area yang tengah dikerjakan penggugat di apartemen Residence 8 Senopati tersebut. “Atas gangguan aliran listrik tersebut, penggugat menghubungi petugas PLN setempat, guna dilakukan pemeriksaan," ujarnya.Namun, sambungnya, tidak segera diberi tanggapan hingga 03.00 WIB dini hari, tidak ada petugas PLN yang datang, sehingga petugas di lokasi proyek menghubungi melalui handphone seorang petugas PLN bernama Chalimi, ST yang kemudian datang dan mengusulkan agar membuka segel kotak Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang terpasang di ID pelanggan lokasi proyek itu. (bas)
SENGKETA LISTRIK: PLN Gugat Balik Acset Indonusa
JAKARTA--Perusahaan Listrik Negara (PLN) menggugat balik dengan gugatan rekonpensi terhadap perusahaan jasa konstruksi PT Acset Indonusa untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp500 juta dan immaterial sebesar Rp5 miliar.“Kami mengajukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Rochmad Purboyo
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Gerak BlackRock Cs di Saham Antam (ANTM) Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
18 Polisi Pelaku Pemerasan Penonton DWP Disidang Etik Pekan Depan
30 menit yang lalu
Respons KPK Soal Megawati Siap Pasang Badan Apabila Hasto Ditangkap
58 menit yang lalu
Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
1 jam yang lalu