JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat dinilai tidak berwenang mengadili sengketa para pemegang saham perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa.
Hal itu, sambungnya, karena gugatan penggugat adalah mengenai gugatan pembatalan RUPSLB sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Maka gugatannya harus diajukan ke hadapan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya kedudukan perseroan, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Vemmy Damanik, Kuasa Hukum Tommy Jingga yang menjadi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III dalam sengketa saham PT Ayuta Mitra Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/7/2012).Majelis hakim dalam sengketa antar para pemegang saham perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa mulai memeriksa materi perkaranya dengan agenda jawaban kuasa hukum tergugat Tommy Jingga yang menjadi tergugat I, tergugat II dan tergugat III karena jabatannya sebagai Direktur pada tiga perusahaan PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia.
Kuasa hukum para tergugat itu menegaskan tidak satu pun badan hukum PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam perkara perdata ini, selain Tommy Jingga sebagai tergugat I, tergugat II dan juga tergugat III, penggugat PT Ayuta Mitra Sentosa juga menggugat Notaris, Maria Regina Tjendra Salim sebagai tergugat IV karena berperan mengubah akta kepemilikan saham pada tiga anak perusahaan tambang emas di bawah naungan PT Ayuta Mitra Sentosa, sedangkan Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat dalam perkara ini.
Dia meminta majelis hakim sebelum memeriksa perkara ini agar terlebih dahulu membuat putusan sela atau kompetensi relative atas perkara gugatan perdata yang diajukan kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa, Narisqa dari Kantor Hukum Agakhan and Narisqa.
Dalam jawabannya itu, kuasa hukum para tergugat mengutip bunyi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang pada klausul pertamanya menyebutkan, setiap Pemegang Saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke pengadilan negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Adapun pada klausul kedua ketentuan hukum itu berbunyi gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Vemmy menjelaskan kedudukan hukum perseroan PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia tidak berdomisili hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Oleh karena itu, mohon kiranya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan menyatakan diri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut,”katanya
Pada bagian lain jawaban kuasa hukum Tommy Jingga itu menguraikan penggugat di dalam gugatannya menyatakan bahwa penggugat adalah merupakan pemegang saham di PT. Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia.
Saat diadakannya RUPSLB ketiga perseroan tersebut pada 6 Juni 2011 di Aston Marina, Jakarta Utara, penggugat mendalilkan bahwa tidak ada keputusan yang diambil dalam RUPSLB ketiga perseroan tersebut.
Dalil penggugat itu, lanjut kuasa para tergugat, adalah tidak benar karena faktanya penggugat hadir, mengisi dan menandatangani daftar hadir serta memberikan kuasa kepada wakilnya untuk menghadiri RUPSLB ketiga perseroan tersebut dan faktanya pula ada keputusan yang diambil dalam RUPSLB ketiga perseroan tersebut.
Kuasa hukum para tergugat itu juga menegaskan ketentuan hukum, RUPS/RUPSLB adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang, yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang (vide Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 jo. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007) yang antara lain menyebutkan
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.Dengan demikian, lanjut kuasa para tergugat, gugatan penggugat a quo error in persona, karena seharusnya Penggugat menggugat PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia, dan bukan menggugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Direksi Perseroan karena RUPSLB adalah merupakan Organ Perseroan.
Dengan demikian, gugatan pembatalan RUPSLB haruslah ditujukan kepada Perseroan dan bukan kepada Direksi sebagai Organ Perseroan.
Narisqa, Kuasa Hukum penggugat PT Ayuta Mitra Sentosa, mengatakan belum mempelajari materi jawaban kuasa hukum tergugat Tommy Jingga tersebut. “Kami masih mempelajari jawabannya sehingga belum bisa berkomentar,” jawabnya singkat kepada Bisnis. (bas)