MANADO: Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tetap mengejar EP, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Tomohon yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Brigjen Pol Dicky Atotoy di Manado, Selasa mengatakan, sementara mencari tersangka yang telah masuk DPO tersebut. "Tersangka tersebut tetap dikejar," kata Atotoy.
Dicky Atotoy mengatakan, kepolisian tetap serius dalam penanganan kasus korupsi di daerah tersebut. "Penanganan kasus korupsi tetap berjalan, tidak pernah henti," katanya.
Menurut Atotoy, memang dalam penanganan kasus korupsi tersebut memerlukan waktu, seperti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP). "Audit tersebut penting untuk menghitung kerugian uang negara," katanya.
Sebelumnya dalam penanganan kasus APBD Kota Tomohon 2006-2008, kepolisian telah menetapkan empat tersangka.
Selain tersangka EP, terdapat tiga tersangka lainnya yakni JM mantan Sekeratris Kota Tomohon, JL mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuanga Daerah (PPKAD) Kota Tomohon dan FS, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tomohon.
Untuk kedua tersangka JL dan FS tersebut, kepolisian telah melakukan penyerahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan.
Sementara dengan tersangka EP, berkasnya sudah dinyatakan P21, namun belum dilakukan penyerahan tahap dua karena tersangka tidak memenuhi panggilan kepolisian dan tidak ada. (Antara/Bsi)