JAKARTA: Perusahaan jasa konstruksi PT Acset Indonusa menggugat PT PLN untuk mengembalikan uang setoran tagihan susulan sebesar Rp2,3 miliar karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penggugat meminta majelis hakim memerintahkan tergugat PT PLN mengembalikan uang yang telah disetor Rp2,3 miliar karena tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap kuasa hukum penggugat PT Acset Indonusa, Poltak Hutadjulu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/07).
Adapun dasar gugatan yang diajukan PT Acset Indonusa tersebut, kata Poltak, mengacu pada pengerjaan proyek pembangunan konstruksi di Apartemen Residence 8 Senopati yang beralamat di Jl.Senopati Raya Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Tergugat secara sewenang wenang menganggap penggugat melakukan perbuatan yang dikualifikasikan penyimpangan pemakaian listrik didasarkan pada hasil temuan yang dilakukan petugas Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.”
Kesewenang-wenangan itu diwujudkan tergugat dengan mewajibkan penggugat untuk membayar Tagihan Susulan Pelanggaran Golongan III (TS3) atas ID Pel No.54304747697 dan ID Pel No.543104753550 atas nama penggugat yang msing-masing berjumlah Rp1.180.856.880, sehingga seluruhnya berjumlah Rp2,361.713.780.
Menurut penggugat pada September 2010 sekitar pukul .01.00 WIB, penggugat mendapati telah terjadi suatu gangguan pada jaringan aliran listrik yang dialurkan ke area yang tengah dikerjakan penggugat di apartemen Residence 8 Senopati tersebut.
“Atas gangguan aliran listrik tersebut, penggugat menghubungi petugas PLN setempat, guna dilakukan pemeriksaan. Namun tidak segera diberi tanggapan hingga pukul 03.00 dinihari, tidak ada petugas PLN yang datang, sehingga petugas di lokasi proyek menghubungi melalui handphone seorang petugas PLN bernama Chalimi, ST yang kemudian datang dan mengusulkan agar membuka segel kotak Alat Pembatas dn Pengukur (APP) yang terpasang di ID pelanggan lokasi proyek tersebut.
Selain Chalimi yang datang di lokasi proyek, seorang petugas PLN lainnya, Edi juga melakukan pemeriksaan gangguan aliran listrik tersebut. Namun selesai memeriksa, dan melakukan upaya perbaikan atas gangguan, petugas PLN bernama Edi itu bukan melakukan penyegelan kembali atas kotak APP yang telah dibuka, malahan meninggalkan Laporan Gangguan (LG) kepada penggugat.
Keesokan harinya, pada 28 September 2010, Tim Penertiban P2TL dari Unit Kantor Distribusi PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang membuat Berita Acara No. I DD 20091093 A dan II CC 20091058 D berikut lampirannya yang menyebutkan Segel Kotak Pembatas dan Kotak CT bekas gencetan tang.
Kuasa hukum PT PLN, Michael Rumondor mengelak memberi tanggapan atas gugatan perusahaan jasa konstruksi tersebut. “Saya tidak bisa memberi keterangan, anda dipersilahkan mengikuti jalannya persidangan,”katanya mengelak. (Bsi)