Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA SEWA ALAT BERAT: Kideco Persoalkan Pencabutan Surat Kuasa Hukum

 

 

JAKARTA:Kuasa hukum PT Kideco Jaya Agung, Efendi Lod Simanjuntak, mempersoalkan pencabutan surat kuasa hukum penggugat PT Prima Traktor IndoNusa, tanpa mengubah substansi gugatannya.
 
“Kalau kuasa hukum penggugat tetap mempertahankan substansi gugatan yang dibuat pengacara terdahulu, apakah sudah ada persetujuan pengacara tersebut,”ungkap Efendi kepada majelis hakim diketuai Mien Trisnawati.
 
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara sengketa pembayaran sewa menyewa alat berat senilai US$1,9 juta antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia melawan tergugat PT Kideco Jaya Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (9/7/2012).
 
Dalam perkara ini sebelumnya penggugat PT Prima Traktor IndoNusa menyerahkan kuasa hukumnya kepada Kantor Hukum Sumardipradja & Taher. Namun, kemudian mencabut kuasanya dan memberi kuasa kepada Kantor Hukum Fredrik J.Pinakunary.
 
Menurut Efendi, jika kuasa hukum penggugat tetap mempertahankan surat gugatan yang dibuat pengacara sebelumnya. 
 
“Jangan sampai di tengah perjalanan sidang, kuasa hukum penggugat mengubah lagi surat gugatannya. Pertanyaan saya ini untuk mencegah adanya kemungkinan mengubah surat gugatan dalam perkara ini, sehingga memperlambat proses persidangan,”katanya.
 
Namun majelis hakim diketuai Mien Trisnawati mengatakan kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung tersebut tidak perlu mempersoalkan substansi apakah penggugat akan mengubah substansi surat gugatan atau tidak. 
 
“Majelis hakim hanya mengacu pada pencabutan surat kuasa dari penggugat terhadap pengacara sebelumnya. Hendaknya kuasa hukum tergugat tidak perlu menyoalkan masalah itu. Kalau demikian, tergugat kan bisa mengeksepsinya,”saran majelis hakim kepada kuasa hukum tergugat tersebut
 
Mendengar penegasan majelis hakim itu, kuasa hukum tergugat PT Kideco Jaya Agung itu akhirnya dapat menerima apa yang diputuskan majelis hakim tersebut. 
 
“Kami hanya mengingatkan kuasa hukum penggugat saja yang tetap mempertahankan materi gugatan yang dibuat pengacara penggugat sebelumnya yang telah dicabut sebagai kuasa hukum penggugat.”
 
Dalam perkara ini, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa menggugat PT Kideco Jaya Agung sebagai tergugat I dan perusahaan tambang batubara lainnya, PT Gracemount Pesut Jaya sebagai tergugat II. 
 
“Kedua tergugat bertanggung jawab atas penggunaan jasa alat berat milik penggugat yang beroperasi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” ungkap Fredrik.
 
Menurutnya, tagihan atas jasa sewa menyewas alat berat itu dituangkan kesepakatan perjanjian kerjasama (Letter of Intent) yang ditandatangani antara penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia dengan tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dan tergugat II, PT Gracemount Pesut Jaya. 
 
“Namun sebelumnya terjadi ikatan kerjasama antara tergugat I, PT Kideco Jaya Agung dengan PT Gracemount Pesut Jaya terjadi pada 1 April 2009.”
 
Namun demikian, lanjutnya, penggugat PT Prima Traktor IndoNusa Indonesia hanya mengacu pada Letter onf Intent yang mengikat antara penggugat dengan kedua tergugat. “Penggugat telah mengikat tanggung jawab kedua tergugat dalam kesepakatan kerjasama alat berat tersebut,”katanya. (sut)
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper