JAKARTA: Kuasa hukum PT Symrise mengungkapkan perusahaan sabun dan parfum PT Megasurya Mas yang meminta ganti kerugian tidak dapat membuktikan perbuatan para tergugat atas kerugian.
“Penggugat tidak menjelaskan apa kaitan (hubungan kausal) antara kerugian yang dimaksudnya dan keterlambatan pengiriman oleh tergugat II. Jika benar terjadi (quod non), padahal tidak benar. Argumen maupun bukti yang diajukannya sama sekali tidak membutkikan kerugian yang dialaminya timbul karena perbuatan para tergugat,” ungkap kuasa hukum tergugat I PT Symrise, Fredrik Pinakunary seusai siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (5/7/2012).
Penegasan itu disampaikan Fredrik seusai mengajukan bukti tergugat I dalam perkara gugatan PT Megasurya Mas terhadap PT Symrise sebagai tergugat I, PT Symrise Asia Pasifik Pte Ltd (Singapura) sebagai tergugat II dan tergugat III, Symrise AG (Jerman).
Ketiga tergugat dinilai terlambat dan menolak mengirimkan bahan baku sabun dan parfum untuk penggugat PT Megasurya Mas. Perbuatan itu dilakukan pada Januari 2010 hingga Juni 2010. Bahkan pada 21 Mei 2010, para tergugat menolak mengirimkan barang sesuai dengan PO yang diterbitkan pada 21 Mei 2010.
Kuasa hukum tergugat I PT Symrise itu mengutip dalil kuasa hukum penggugat PT Megasurya Mas dalam akta bukti tambahan II yang menyebutkan “….membuktikan akibat para tergugat terlambat mengirimkan parfum kepada penggugat, maka penggugat telah dirugikan untuk mengeluarkan buaya iklan dan promosi.”
Menurut Fredrik, jika dalil gugatan dan bukti yang diajukan penggugat demikian, tidak ada satu hal pun yang dapat membuktikan keterkaitan antara keterlambatan dan dalil serta bukti tentang adanya kerugian yang dimaksud.
Dia menambahkan setiap perusahaan yang melakukan produksi atas barang-barang jadi untuk konsumen akhir, seperti penggugat yang dalam hal ini memproduksi sabun.
“Memang perlu melakukan promosi penjualan atas produksinya. Tentu promosi seperti itu sudah direncanakan sejak awal dan sudah pula ditargetkan dan dianggarkan oleh keuangan perusahaan.”
Kuasa hukum penggugat PT Megasurya Mas, Romulo Silaen, mengatakan materi bukti tambahan yang diajukan kuasa hokum tergugat I PT Symrise sebagian besar hanya berisi literature ilmu hukum dan pengulangan yang pernah disampaikan dalam siding sebelumnya. (msb)