Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Berizin, Operator TV Kabel di Pontianak Digrebek

JAKARTA: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam siaran persnya menyatakan telah melakukan penggrebekan terhadap operator TV kabel ilegal di Pontianak.

JAKARTA: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam siaran persnya menyatakan telah melakukan penggrebekan terhadap operator TV kabel ilegal di Pontianak.

Dalam pers rilis yang diterima Bisnis, Minggu (1/7), Dirjen HKI mengatakan penindakan ini dilakukan karena adanya pelaporan dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) terkait adanya TV kabel ilegal, Seven Vision.

Penyidik PPNS Ditjen HAKI mengatakan geledah sita itu dilakukan karena operator tersebut melakukan siaran tanpa izin.Penyidik PPNS HKI, Marudut Manurung, mengatakan penggrebekan dilakukan bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polresta Pontianak Kota pada Kamis (28/6).

Dia menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap para operator televisi kabel yang tidak memiliki izin siaran.

“Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan dua orang yang bertugas sebagai karyawan operator televisi kabel,” tutur Marudut yang memimpin penggrebekan tersebut.

Dua karyawan ini mengaku hanya bertugas menjaga sekaligus sebagai tenaga teknisi untuk operator televisi kabel sedangkan pemilik Seven Vision, Frantika Rachman tidak berada ditempat.

Jumlah pelanggan operator televisi kabel ilegal ini mencapai lebih dari 300 di Kota Pontianak. Setiap pelanggan dikenai tarif Rp35.000 per bulan dengan ongkos pemasangan Rp150.000.

Saat penindakan, katanya, ditemukan kamar yang berisi lemari untuk menyimpan ratusan receiver dan sejumlah peralatan lainnya seperti kabel, modulator dan 4 buah Parabola berada di luar kamar.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti buku berisi daftar sejumlah pelanggan dan berkas penting lainnya serta 2 buah receiver.

"Televisi ini bisa menyiarkan 40 channel. Tiap rumah hanya diterima melalui jaringan kabel," kata Iwan, salah satu karyawan Seven Vision.

Selain tidak memiliki izin, operator ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah konten siaran premium dengan tanpa izin kepada ratusan pelanggannya. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper