JAKARTA: Sengketa saham perusahaan tambang pasir besi , antara para pemegang saham PT Hamparan Pasir Besi (HPB), Roosenani dan Jani melawan Direktur Utama PT Pacivic Mineral Resources, Jati Manangka dan Notaris Arnasya A.Pattinama mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatn.
“Klien kami meminta majelis hakim agar membatalkan akta jual beli saham yang sampai perkara ini didaftarkan belum dilakukan pembayaran,”ungkap kuasa hukum penggugat I, Roosenani dan penggugat II, Jani, Jerry F. Monintja seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, (28/6/2012).
Kusa hukum penggugat itu menjelaskan sebelum didaftarkannya surat gugatan ini ke pengadilan terlebih dahulu disampaikan surat kepada tergugat 20 Maret 2012 dan 18 April 2012. Namun kedua surat teguran itu tidak membuat tergugat untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran atas jual beli saham tersebut.
Menurutnya, gugatan yang didaftarkan dengan No.241/Pdt.G/2012, tertanggal 20 April 2012 itu mempersoalkan jual beli saham antara kedua penggugat dengan tergugat Jati Manangka dengan akta jual beli No.12 dan No.13 dibuat turut tergugat Arnasya A. Pattinama pada 14 April 2010.
“Kami meminta majelis hakim untuk membatalkan akta jual beli saham No.12 dan No.13, baik selaku pribadi maupun sebagai Direktur Utama PT Pacivic Mineral Resources.”
Selain meminta pembatalan kedua akta jual beli saham, penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar kerugian material sebesar Rp25 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta atas tindakan tergugat yang melakukan wanprestasi atas jual beli saham tersebut.
Saham PT Hamparan Pasir Besi sebanyak 225 saham dijual kepada tergugat Jati Manangka dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Pacivic Mineral Resources dengan nilai Rp225 juta, sedangkan penggugat II menjual saham di perusahaan yang sama dengan nilai Rp25 juta kepada tergugat Jati Manangka “Sehingga nilai keseluruhan saham di PT Hamparan Pasir Besi yang dijual kedua penggugat kepada tergugat bernilai Rp250 juta.”
Namun, lanjut kuasa penggugat, meskipun turut tergugat, Arnasya Pattinama dalam kapasitasnya sebagai Notaris telah membuat akta jual beli saham pada 14 April 2010.
“Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran akta jual beli tersebut kepada kedua penggugat, sehingga dengan tidak dilakukannya pembayaran atas jual beli saham tersebut, maka akta jual beli yang dibuat turut tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”
Penggugat menjelaskan turut tergugat sebagai Notaris yang membuat akta jual beli tersebut, lanjutnya, wajib mengetahui pembayaran atas setiap transaksi dalam pembuatan akta jual beli saham tersebut. “Setidak-tidaknya turut tergugat meminta tergugat untuk melakukan pembayaran atas transaksi jual beli saham tersebut,”kata penggugat.
Kuasa hukum tergugat Vemmy Damanik dari Kantor Hukum Otto Hasibuan mengatakan belum dapat memberikan keterangan berkaitan materi gugatan tersebut. “Kami belum bisa memberikan keterangan sekarang karena masih perlu berkonsultasi dengan klien,”katanya. (sut)
BACA JUGA:
JEDA SIANG: IHSG Koreksi Di Saat Asia Meninggi
BURSA PAGI: IHSG dibuka koreksi tipis
HARGA EMAS Stagnan pada Level Rp538.000/gram
BURSA PAGI: Indeks menanjak terdongkrak kenaikan penjualan rumah AS
BISNIS INDONESIA HARI INI: BEI Bidik IPO Emiten Asing
Hyundai Perkenalkan Excel lII Taxi & Starex Mover
KASUS KORUPSI: Hary Tanoe tiba di kantor KPK
KRISIS EROPA: Egan-Jones pangkas peringkat Jerman
EURO 2012: Review Spanyol vs Portugal 4-2; Ronaldo Gagal Adu Penalti, Tim Matador Lolos ke Final