JAKARTA: Kuasa hukum tergugat PT Technocoal Utama Prima yang juga kuasa hukum PT Indonesia Coal Development, Fredrik J. Pinakuray mempersiapkan jawaban menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut.
“Kami masih meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan jawaban setelah majelis hakim menyatakan berwenang mengadili perkara itu di sini,”ungkap Fredrik seusai sidang lanjutan perkara sengketa hibah saham PT Ridlatama Trade Powerindo yang dilakukan PTTechno Coal Utama Prima dan PT Indonesia Coal Development di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (27/6/2012).
Dalam perkara No.605/Pdt.G/2011.PN.Jkt.Sel, kedua penggugat mengklaim sebagai pemegang seluruh saham di PT Ridlatama Trade Powerindo. Mereka menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengambilalih 75% atau 7.500 lembar saham PT Ridlatama melalui akta hibah No.12 dan No.13 pada 26 November 2007.
Fredrik menjelaskan masih mengumpulkan bukti berupa dokumen atau surat yang terkait dengan persengketaan kliennya dengan pemegang para pemegang saham PTRidlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita. “Banyak bukti yang masih dipersiapkan untuk membuat jawaban atas gugatan penggugat tersebut,”katanya.
Pengacara Rendy Kailimang dari Kantor Hukum Kailimang & Pontoh sebagai kuasa hukum para pemegang saham PT Ridlatama Trade Powerindo, Ani Setiawan dan Florita Ani Setiawan dan Florita Ani Setiawan, mengatakan pada prinsipnya tidak keberatan jika kuasa hukum tergugat masih mempersiapkan jawabannya. “Seperti kuasa hokum tergugat masih repot mengumpulkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk membuat jawaban, kita tunggu saja sepanjang tidak melanggar hukum acara persidangan,”katanya.
Sebelumnya majelis hakim M Razaad dalam putusan selanya mengatakan perselisihan hibah saham antara penggugat dengan tergugat merupakan perkara perbuatan melawan hukum, sehingga majelis hakim berwenang mengadili dan memutuskan perkara sengketa saham antara penggugat dengan tergugat.
Majelis hakim menambahkan meskipun para pihak penggugat maupun tergugat telah menandatangani perjanjian arbitrase sebagai lembaga dalam menyelesaikan sengketa bisnis. “Bukan berarti kata dapat itu bersifat mutlak, jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim berpendapat memiliki kewenangan dalam mengadili perkara tersebut.”
Dalam amar putusannya itu majelis hakim menguraikan perselisihan hibah saham antara penggugat dengan tergugat merupakan perkara perbuatan melawan hukum, sehingga majelis hakim berwenang mengadili dan memutuskan perkara sengketa saham antara penggugat dengan tergugat.
Majelis hakim menambahkan meskipun para pihak penggugat maupun tergugat telah menandatangani perjanjian arbitrase sebagai lembaga dalam menyelesaikan sengketa bisnis. “Bukan berarti kata dapat itu bersifat mutlak, jika salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim berpendapat memiliki kewenangan dalam mengadili perkara tersebut.”
BACA JUGA:
- REKOMENDASI SAHAM: 8 Saham layak dicermati
- TIPS HILANGKAN BAU Tak Sedap di Rumah dan Kamar
- PARIS HILTON Jadi DJ, Dapat Ejekan Saat Tampil di Brasil
- HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
- KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
- HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram