Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ROYALTI: Freeport ajukan ahli hukum administrasi negara

JAKARTA: Perusahaan tambang emas PT Freeport Indonesia mengajukan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang yang menegaskan pemberlakuan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berlaku secara otomatis dengan kewajiban pembayaran royalty

JAKARTA: Perusahaan tambang emas PT Freeport Indonesia mengajukan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang yang menegaskan pemberlakuan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak berlaku secara otomatis dengan kewajiban pembayaran royalty PT Freeport.“Artinya, kontrak karya yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tidak dapat diberlakukan secara otomatis dengan Undang-Undang No.20/97 tentang PNBP,”ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu yang dimintai pendapatnya dalam sidang lanjutan sidang lanjutan gugatan perdata LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (26/06).Berkaitan dengan peraturan pemerintah tersebut, lanjutnya, sebenarnya pemerintah telah menerapkan PP No.9/2012 tentang Jenis dan Tarif dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.Menurutnya, peraturan tentang PNBP itu belum dapat diberlakukan terhadap PT Freeport Indonesia jika tidak mengacu pada aturan yang ada. “Maksudnya jika produk hukum administrasi negara dalam bentuk PNBP aturan pelaksanaannya dijabarkan pejabat administrasi negara.”Artinya, tambah Dian, segala sesuatunya harus melalui prosedural yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. “Dalam hal ini Kementerian ESDM dapat meminta kepada BPK dan BPKP untuk menghitung adanya kewajiban PNBP yang wajib dibayar perusahaan tersebut, tanpa adanya penetapan dari pejabat administrasi negara, maka kewajiban itu tidak dapat dilaksanakan.”Menjawab keterangan ahli itu, kuasa hukum Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Anton Febrianto mengatakan kewajiban tentang PNBP itu tidak serta merta hilang dengan diterbitkannya aturan baru tentang PNBP. “PT Freeport Indonesia tetap wajib memenuhi selisih kewajiban PNBP selama tujuh tahun terakhir.Dia mengatakan penggugat hanya mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338  tentang Hukum Perdata. ‘Dalam ketentuan ini, pihak ketiga dapat mengajukan upaya hokum atas perbuatan melawan hokum yangdilakukan para pihak dalam kontrak karya tersebut,”katanya.Dalam perkara ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat I, PT Freeport Indonesia sebagai tergugat II dan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat III.Dalam gugatannya, IHCS menilai tarif royalty yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.Menurut hitungan IHCS total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta. IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp70 triliun.Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.Menurut hitungan IHCS total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp70 triliun. (Bsi)

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper