Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLTA: Tolak permohonan penundaan PKPU Bank Mandiri

JAKARTA: PT Berlian Laju Tanker Tbk menyatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri Tbk cacat dan menyatakan menolak permohonan tersebut. Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Niaga

JAKARTA: PT Berlian Laju Tanker Tbk menyatakan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bank Mandiri Tbk cacat dan menyatakan menolak permohonan tersebut. Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termohon melalui kuasa hukumnya Hotman Paris belum menanggapi pokok perkara. Hotman yang membacakan pokok jawaban menyatakan surat kuasa khusus tidak dipenuhi. Surat kuasa dalam permohonan PKPU, katanya, hanya surat kuasa umum yang dibuat setahun sebelum pengajuan perkara ke pengadilan. “Dalam surat kuasa tidak disebut untuk berperkara di pengadilan mana, hanya menyebut pengadilan niaga,” katanya. Selain itu, alasan penolakan kliennya karena surat kuasa hanya menyebut debitur Bank Mandiri dan tidak menyampaikan berperkara dengan siapa atau tanpa menyebut Berlian Laju Tanker (BLTA). Hotman juga mempertanyakan motivasi Bank Mandiri mengajukan PKPU meskipun kliennya baru telat bayar kurang dari satu bulan. “Belum pernah ada dalam sejarah perbankan, bank milik pemerintah mengajukan PKPU ataupun pailit kepada nasabahnya yang baru telat bayar selama sebulan. Bukankah tugas bank memberi motivasi nasabah?” katanya seusai sidang, Selasa (26/6). Dia juga menyayangkan langkah pemohon karena posisi BLTA sebagai perusahaan terbuka sehingga langkah yang diambil itu dapat merugikan pemegang saham. BLTA, lanjutnya, sudah memiliki upaya untuk merestruturisasi utang sebelum diajukannya PKPU ini. Sementara itu kuasa hukum pemohon Junaidi Tirtanata menyatakan tidak ada persoalan dengan legal standing dan sidang dapat terus dilanjutkan. Pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA namun pada Desember 2011, emiten pepalyaran itu mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk. BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill). Junaidi menyatakan debt standstill itu menyalahi aturan karena dilakukan sepihak. “[Pengadilan Niaga] ini forum restruturisasi yang terbaik,” ujarnya. Pihaknya juga mengaku belum pernah menerima upaya penjadwalan utang sebelum diajukan PKPU ke pengadilan. Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiantoro menyatakan sidang dapat dilanjutkan. Hadir dalam sidang tersebut beberapa kreditur lain diantarnya Bank DBS, Bank Syariah Mandiri, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, BCA Syariah, dan Bank BJB Syariah. Sidang akan dilanjutkan Rabu (27/6) untuk melengkapi bukti tambahan kreditur lain dan dilanjutkan pada Kamis (28/6) untuk menyampaikan kesimpulan. Pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan. Permohonan dengan No. 27/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst atas BLTA ini diajukan oleh Bank Mandiri pada 14 Juni 2012 karena termohon memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih senilai Rp250 miliar. Utang tersebut jatuh tempo pada 29 Mei 2012. BLTA adalah perusahaan pelayaran yang fokus pada pengangkutan produk cair (kimia, minyak, gas, dan minyak untuk konsumsi) dengan rute Asia termasuk Timur Tengah, Eropa, Amerika Utara dan Amerika Selatan. Perseroan kini memiliki 40 kapal tanker kimia dengan total kapasitas 601.003 dead weight ton (DWT), 11 kapal tanker minyak (748.873 DWT), 15 kapal tanker gas (146.224 DWT), 1 tanker FPSO (60.874 DWT) dan 27 kapal sewa (691.914 DWT). Sebelumnya, BLTA melalui anak usahanya mendapatkan perlindungan pengadilan AS dari tuntutan pailit kreditur sehingga melarang penangkapan atas kapal mereka di AS. Dalam pengumuman kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) 16 Maret 2012 disebutkan beberapa anak perusahaan yang telah memperoleh putusan di Singapura telah mengajukan permohonan dan akhirnya memperoleh putusan interim dari Pengadilan New York. Putusan tersebut, ungkap mereka, berdampak pada penghentian proses hukum di AS terhadap anak perusahaan yang mengajukan permohonan. Artinya, kapal milik anak usahanya berlayar dengan aman di pelabuhan AS tanpa ancaman penahanan. Adapun, dalam keterbukaan informasi di BEI pada 4 Juni 2012, BLTA pernah menyatakan maksud untuk memulai diskusi dengan para kreditur sehubungan dengan rencana restrukturisasi sebelum akhir bulan ini. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper