JAKARTA-- Perlawanan perusahaan tambang batu bara PT Supra Bara Energi hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi atas asset lahan senilai Rp35,4 miliar berkaitan dengan rencana penjualan asset oleh PT Mitra Jaya Enjeniring.
“Terlawan I, Sugito H.R, meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan pelawan PT Supra Bara Energi,”ungkap Steven Halim Lay sebagai kuasa hukum terlawan I, Sugito H.R dalam kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/6/2012).
Menurut terlawan I, pembuatan sejumlah akta berkaitan dengan pengakuan hutang dan pembebanan Hak Tanggungan tidak terikat dengan terlawan I. Menurutnya, pelawan hanya memiliki surat kuasa membebankan hak tanggungan, tetapi kuasa tersebut tidak dapat digunakan untuk mengikat terlawan.
Alasannya obyek sengketa yakni tanah dan bangunan di Jl.Jamrud II Gg Buntu, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan tidak pernah dibuat Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan sampai sekarang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat.
“Sehingga belum dikeluarkan sertifikat Hak Tanggungan. Oleha karenanya nampak jelas belum ada penjaminan hak tanggungan seperti yang diutarakan, didalilkan dan digembar-gemborkan pelawan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelawan PT Supra Bara Energi, Purnomo Sumitro yang juga menyampaikan kesimpulannya mengatakan pada prinsipnya pelawan tetap pada argumentasi perlawanan yang disampaikan dalam permohonan perlawannya.
“Kami tetap memperkuat substansi permohonan perlawanan terdahulu berkaitan dengan penangguhan sita eksekusi atas asset lahan senilai Rp35.4 miliar berkaitan dengan rencana penjualan asset PT Mitra Jaya Enjeniring.”
Dia menjelaskan kliennya mengajukan perlawanan atas sita ekskusi yang diajukan terlawan 1 dalam perkara No.1090/Pdt.G/2007/PN Jkt.Sel jo No.274/PDT/2008/PT.DKI jo 1496 K/Pdy/2009.
Penangguhan sita eksekusi tersebut diajukan pelawan terhadap Sugito HR sebagai terlawan 1, Gowindasarmy sebagai terlawan 2, PT Subur Djaja Teguh sebagai turut terlawan 1, Mardjuki Teguh sebagai turut terlawan 2 dan PT Mitra Jaya Enjeniring sebagai turut terlawan 3. Dalam sengketa bisnis ini terlawan I sebagai penggugat memenangkan perkara tersebut yang menghasilkan sita eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya pengacara Taufik Arizar sebagai kuasa hukum terlawan 2, Gowindasarmy dan terlawan 3, PT Mitra Jaya Enjeniring, mengatakan agar majelis hakim menyatakan penetapan sita eksekusi No.1090/Pdt.G/2007.PN.Jkt.Sel terhadap sebidang tanah dan bangunan bersertifikat HGB No.1763 seluas 1510 yang terletak di Jl.Jamrud Buntu II, Kelurahan Grogol Utara. Kecamatan Kebayoran, Jakarta Selatan adalah tidak sah. “Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengangkat sita eksukusi perkara No.1090/Pdt.G/2007.PN.Jkt.Sel.” (msb)
BACA JUGA:
- HARGA EMAS & BUYBACK ANTAM Kompak Naik Rp2.000/gram
- KRISIS EROPA: Euro tak mampu tangkal tekanan
- HARGA EMAS bergerak pada kisaran US$51/gram
- REKOMENDASI SEKURITAS: 5 Saham berpotensi turun
- HEADLINE HARI INI: Pasar ekspor hingga nasabah Antaboga
- BISNIS INDONESIA HARI INI: Aturan MKBD Ganjal IPO
- EURO 2012: Jadwal & Skor Pertandingan Perempat Final, Update 25 Juni