JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda kompetensi absolute perselisihan bisnis antara perusahaan pertambangan PT Medco E & P Indonesia dengan perusahaan jasa angkutan PT Rio Kurnia Pratama.“Majelis hakim menunda pembacaan putusan yang kompetensi absolute dalam perkara penggugat PT Rio Kurnia Pratama dengan tergugat PT Medco E & P hingga Senin pecan depan,”ungkap majelis hakim diketuai Ari Jiwantara, hari ini.Majelis hakim dalam perkara sengketa Kontrak Jasa Pengangkutan Crude Oil No.3510002261, tertanggal 12 September 2009 itu tidak menyebutkan alas an penundaan siding tersebut.Sementara itu kuasa hukum penggugat kuasa hukum tergugat PT Medco E & P, Andhesa Erawan mengatakan siap untuk melanjutkan sidang jika perkara itu persidangannya di pengadilan tersebut.Sebelumnya Andhes mengatakan jika terjadi perselisihan bisnis antara penggugat dengan tergugat. “Badan Arbitrase yang disepakati penggugat dengan tergugat untuk menyelesaikannya. Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.”Namun kuasa hukum PT Rio Kurnia Pratama, Muhammad Iqbal mengatakan perbuatan tergugat PT Medco E & P adalah perbuatan melawan hokum, bukan wanprestasi. (Bsi)
BACA JUGA:
BISNIS INDONESIA HARI INI: Pendiri Emiten Makin Sulit
VALAS: Dolar Keok Di Jepang, Australia, Selandia Baru
HARGA EMAS Antam Stagnan Rp497.800—Rp537.000, Buyback Rp477.000/Gram
CUACA HARI INI: Hujan Ringan Di Sebagian Besar Daerah
EURO 2012: Review Italia Vs Inggris 4-2, Dominasi Bola & Serangan, Namun Tim Azzurri Lolos Lewat Adu Penalti