Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PINJAMAN DANAMONSaksi Ahli Perbankan Ditegur Hakim

 

 

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Suhartoyo memperingatkan ahli perbankan Aad Rusyad agar tidak memberi keterangan menyesatkan dalam menyampaikan pendapat hukumnya.
 
“Majelis hakim itu membutuhkan pedoman dalam menganalisa suatu perkara. Kami ini awam dalam masalah perbankan. Untuk itu diperlukan keterangan ahli yang dapat memberikan pandangan dan analisa yuridis dalam perkara perbankan yang disidangkan sekarang, bukan yang menyesatkan,” ungkapnya  dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  hari ini, Rabu (20/6/2012).
 
Peringatan itu disampaikan majelis hakim kepada Aad yang dihadirkan kuasa hukum Bank Danamon dalam  sidang lanjutan sengketa pinjaman modal PT Bank Danamon Indonesia sebesar Rp155 miliar dari PT Danamon Internasional pada 1998 yang jatuh tempo pada 2005.
 
Suhartoyo mengatakan ahli sebenarnya cukup hanya menjelaskan dalam kapasitasnya sebagai ahli perbankan membaca hasil laporan keuangan PT Bank Danamon Indonesia berkaitan modal pinjaman perusahaan tersebut perbankan tersebut yang terjadi pada 1998. Namun masih tercatat pada 2005. 
 
“Majelis hakim hanya ingin pendapat ahli, apakah modal pinjaman yang dilakukan pada 1998, yang kemudian pada 2005, bank memperoleh keuntungan, tapi modal pinjaman masih tercatat dalam laporan keuangan pada 2005.”
 
Guru Besar Fakultas Hukum UI itu berulang-ulang mengatakan masalah untung ruginya suatu bank tidak hanya terlihat pada laporan keuangan saja. “Adanya pengaruh krisis ekonomi di Indonesia harus menjadi pertimbangan sebelum memberikan penilaian.”
 
Menurut majelis hakim, masalah krisis ekonomi di Tanah Air tidak perlu diulang-ulang dan berbelit-belit dalam memberikan pendapatnya. 
 
“Kami hanya ingin meminta pendapat ahli, bagaimana tanggung jawab bank yang melakukan modal pinjaman, setelah kondisi bank memperoleh keuntungan, apakah keuntungan itu bisa diberikan kepada yang memberi modal pinjaman,”desak ketua majelis hakim lagi. (sut)
 
 
 
 
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper