Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ADARO: Pembacaan putusan ditunda

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan putusan sengketa perusahaan tambang PT Adaro Indonesia Tbk dengan perusahaan jasa pengerukan PT Arwibas Trasco.“Pembacaan putusan ditunda hingga dua pekan mendatang

JAKARTA: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan putusan sengketa perusahaan tambang PT Adaro Indonesia Tbk dengan perusahaan jasa pengerukan PT Arwibas Trasco.“Pembacaan putusan ditunda hingga dua pekan mendatang ,guna majelis hakim menyusun putusannya,”ungkap majelis hakim diketuai Suhartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (19/6).Menurut majelis hakim putusan itu akan dibacakan setelah penggugat PT Arwibas dan tergugat PT Adaro Indonesia telah menyampaikan kesimpulannya. “Kami perlu waktu sebelum membacakan putusan dalam perkara ini,”tambahnya.Sebelumnya kuasa hukum PT Adaro Indonesia Tbk, David Tobing, mengatakan meminta majelis hakim menghukum PT Arwibas Trasco karena melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta pengembalian kelebihan sisa pembayaran jasa pengerukan sungai Barito yang diberikan perusahaan kliennya tersebut.Dalam kesimpulan sebelumnya PT Adaro meminta PT Arwibas Trasco mengembalikan sisa pembayaran.“Penggugat PT Arwibas Trasco justru yang harus mengembalikan uang kepada klien kami karena perusahaan jasa pengerukan itu tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang pernah dibuat bersama.”David menjelaskan PT Adaro Indonesia Tbk telah melakukan pembayaran sebesar Rp8,42 miliar, padahal perusahaan jasa pengerukan itu belum menyelesaikan pekerjaan yang merupakan kewajibannya. “Berdasarkan perhitungan kami,  PT Arwibas Trasco masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp159 juta kepada klien kami.”Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum PT Arwibas Trasco, Guntur Daso mengatakan PT Adaro Indonesia Tbk masih berkewajiban untuk membayar kepada perusahaannya sebesar 44% dari seluruh nilai pembayaran.“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, tergugat PT Adaro Indonesia masih memiliki kewajiban untuk membayar kepada kami sebesar Rp6 miliar.”Guntur menolak keinginan kuasa hukum PT Adaro Indonesia yang meminta PT Arwibas Trasco mengembalikan sisa pembayaran.“Kesimpulan kami, justru perusahaan tergugat PT Adaro Indonesia berkewajiban untuk membayar 46% lagi, yakni sebesar Rp6 miliar,”katanya.Menurutnya, kesimpulan tergugat PT Adaro Indonesia Tbk yang mengklaim pekerjaan pengerukan yang dilakukan penggugat hanya mencapai 56% dari kesepakatan kerja adalah tidak benar.“Setiap hari pihak penggugat dan tergugat melakukan pengecekan terhadap hasil pekerjaan. Jika dikatakan dari tim penilai independen yang menyatakan pekerjaan yang dilakukan penggugat hanya 56% adalah tidak benar,”tambahnya. (Bsi)

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper