Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Axa Asuransi Indonesia dihukum ganti rugi

JAKARTA: Perusahaan asuransi PT Axa Asuransi Indonesia dihukum membayar ganti kerugian karena melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemberhentian pertanggungan secara sepihak dengan perusahaan tambang batubara PT Prima Laksana Mandiri.“Tergugat

JAKARTA: Perusahaan asuransi PT Axa Asuransi Indonesia dihukum membayar ganti kerugian karena melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemberhentian pertanggungan secara sepihak dengan perusahaan tambang batubara PT Prima Laksana Mandiri.“Tergugat PT Axa Asuransi Indonesia terbukti melanggar Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPer) karena melakukan pemberhentian kesepakatan perjanjian secara sepihak,”ungkap majelis hakim diketuai Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (19/6).Sengketa pertanggungan asuransi yang dilakukan tergugat PT Axa Asuransi Indonesia dilakukan terhadap PT Prima Laksana Mandiri dengan perkara No.534/Pdt.G/PN Jkt Sel diputus majelis hakim diketuai Kusno. Sidang berikutnya putusan perkara No.534/Pdt.G.PN.Jkt Sel, diputus majelis hakim diketuai Ari Jiwantara.Namun kuasa hukum penggugat dalam perkara ini tetap sama, PT Prima Laksana Mandiri diwakili Ade Kurniawan dari Kantor Hukum Maqdir Ismail, sedangkan tergugat PT Axa Asuransi Indonesia sebagai kuasa hukumnya Maria M dari Prihanggodo, Haulussy and Partners.Putusan majelis hakim itu berkaitan gugatan yang diajukan perusahaan tambang batu bara, PT. Prima Laksana Mandiri yang menggugat  PT Axa Asuransi Indonesia. Perusahaan asuransi ini dituntut membayar ganti kerugian sebesar US$36 juta karena membatalkan perjanjian pertanggungan alat berat  dan kendaraan bermotor.Namun majelis hakim dalam perkara No. No.534/Pdt.G/PN Jkt Sel ini telah membuktikan tergugat PT Axa Asuransi Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan perjanjian pertanggungan alat berat dan kendaraan bermotor.”Majelis hakim hanya mengabulkan gugatan penggugat dari selisih premi yang wajib dibayar kepada penggugat, yakni Rp8 juta dan Rp14 juta serta US$10.000.”Dalam putusannya itu, majelis hakim menguraikan, tergugat PT Axa Asuransi Indonesia telah melanggar kesepakatan perjanjian yang dilakukannya dengan penggugat PT Prima Laksana Mandiri. Majelis hakim menguraikan perbuatan tergugat bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata.Selain itu, majelis hakim juga mempersalahkan tergugat PT Axa Asuransi Indonesia mrlanggar Pasal 1266 KUH Perdata, yakni melakukan pembatalan kesepakatan perjanjian pertanggungan asuransi dengan penggugat.“Dalam hal demikian, pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan,” kata majelis hakim.Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menguraikan keterangan ahli dalam sidang yang mengungkapkan pengalihan pertanggungan dalam suatu perusahaan asuransi diwajibkan meminta izin dari Kementerian Keuangan.Kuasa hukum PT Axa Asuransi Indonesia, Maria M dari Kantor Hukum Prihanggodo, Haulussy and Partners, mengatakan tidak terbukti adanya pengalihan pertanggungan sebagaimana materi gugatan penggugat.Maria menjelaskan perusahaan kliennya dalam perkara No.535/Pdt.G/PN Jkt Sel, telah mengembalikan selisih premi sebesar Rp21 juta kepada penggugat pada 30 April 2012.Kemudian pada 18 April 2012, perusahaan tergugat PT Axa Asuransi Indonesia juga telah mengembalikan uang pertanggungan sebesar US$1.700  kepada penggugat.“Sebelumnya perusahaan klien telah menghubungi pihak penggugat untuk mengembalikan premi prorata, tapi perusahaan penggugat tidak memberikan nomor rekeningnya.”Berkaitan perkara No.534/Pdt.G/PN Jkt.Sel, majelis hakim diketuai Ari Jiwantara, tergugat PT Axa Asuransi Indonesia juga dihukum melakukan perbuatan melawan hukum kepada PT Prima Citra Perdana karena membatalkan perjanjian pertanggungan asuransi kepada perusahaan tersebut.Majelis hakim menghukum PT Axa Asuransi Indonesia membayar ganti kerugian selisih premi sebesar Rp9 juta dan Rp36 juta serta US$3000 kepada penggugat PT Prima Citra Perdana.Adapun pelanggaran yang dilakukan perusahaan asuransi ini juga memberhentikan pertanggungan sepihak yang merugikan penggugat.Kuasa hukum tergugat PT Axa Asuransi Indonesia, Maria M, menjelaskan dalam nomor perkara 534/Pdt.G.PN.Jkt Sel, perusahaan tergugat juga telah mengembalikan selisih premi sebesar Rp9,7 juta, Rp12 juta dan US$11.000.”Artinya, itikad baik telah ditunjukkan perusahaan tergugat dalam menyelesaikan tanggung jawabnya dalam perkara tersebut.” (Bsi)

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

ARTIKEL KABAR24 >>>


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper