Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA KARUNG PLASTIK: Bulog Klaim Edeli Jaya Wanprestasi

 

 

 

JAKARTA:  Kuasa Hukum Perum Bulog yang bersengketa pengadaaan karung plastik mengklaim penggugat PT Edeli Jaya wanprestasi, sehingga kesepakatan perjanjian batal dengan sendirinya.“Kami berpendapat justru penggugat PT Edeli Jaya sebagai pemasok karung plastic yang melakukan wanprestasi hingga tiga bulan yang merugikan bagi pencapaian target produksi yang ditetapkan Bulog,”ungkap Ilham, Kuasa Hukum Bulog, seusai sidang lanjutan gugatan PT Edeli Jaya terhadap Perum Bulog berkaitan dengan jual beli karung plastik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 14 Juni 2012.

Dalam gugatannya, perusahaan karung plastik, PT Edeli JayaPerkasa menggugat Perum Bulog berkaitan perjanjian jual beli karung plastik isi 15 kg dan benang kuralon dengan nomor perjanjian PJ-13/DO000/05/2011 yang dilaksanakan pada 27 Mei 2011. 

Menurut penggugat objek perjanjian antara penggugat dan para tergugat tersebut adalah para tergugat menyatakan membeli dari penggugat dan penggugat menyatakan menjual karung plastik isi 15 kg dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500.000 lembar dan benang kuralon dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500 kg. Nilai barang yang diperjualbelikan tersebut di atas adalah Rp14,6 miliar. 

Ilham menjelaskan wanprestasi itu, katanya, sudah sangat jelas pembuktiannya yang mana penggugat tidak memenuhi pasokan barang sesuai dengan kesepakatan perjanjian jual beli yang dilakukan antara penggugat dengan tergugat.

 

Kuasa Hukum Bulog itu menambahkan keterlambatan pasokan karung yang dilakukan penggugat jelas sangat merugikan tergugat Perum Bulog. “Keterlambatan pengiriman karung plastic oleh penggugat PT Edeli Jaya telah menambah cost produksi Perum Bulog. Tindakan wanprestasi penggugat itu jelas sangat merugikan tergugat.” 

Menanggapi pendapat Kuasa Hukum Perum Bulog itu, Kuasa Hukum penggugat Edeli Jaya M.Eko Susanto mengatakan jika benar perusahaannya melakukan wanprestasi sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan kerja antara penggugat dengan tergugat. “Tergugat Perum Bulog wajib membuat pemberitahuan tertulis bahwa telah terjadi wanprestasi dalam pasokan karung plastik tersebut,”katanya. Susanto menegaskan hingga perkara itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam bentuk gugatan. “Perum Bulog belum pernah menyampaikan pemberitahuan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan penggugat PT Edeli jaya,”katanya. 

Namun demikian, Suhartono mengatakan adanya keterlambatan pasokan barang kepada tergugat oleh karena adanya kejadian yang tidak terduga di perusahaannya.

 

Keterlambatan itu disebabkan adanya force major, yakni aksi unjuk rasa karyawan pada perusahaan milik penggugat dan hal itu kejadian yang di luar dugaan. Jadi bukan kesalahan dari penggugat,”tambahnya. (bas)

 

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper