Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Sidang perkara sengketa saham perusahaan tambang emas semakin memanas karena pengajuan protes tim kuasa hukum penggugat  PT Ayuta Mitra Sentosa dari Kantor Hukum Agakhan & Nariskha terhadap kuasa hukum tergugat Tommy Jingga dari Kantor Hukum Otto Hasibuan and Associates.

 

“Kami mengajukan protes atas sikap tim kuasa hukum tergugat yang meminta waktu untuk menunda sidang hingga 1 bulan, tapi akhirnya majelis hakim hanya mengabulkan sidang untuk menyusun jawaban bagi tergugat Tommy Jingga hanya diberikan waktu 2 minggu sejak minggu ini,”ungkap Narisqa tentang perkembangan sidang lanjutan sengketa saham PT Ayuta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 14 Juni 2012.

 

Dalam perkara perdata ini, perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa yang memiliki tiga anak perusahaan tambang emas lainnya, PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia menggugat Tommy Jingga sebagai tergugat I, tergugat II dan tergugat III dalam kapasitasnya sebagai direktur pada ketiga perusahaan tambang emas tersebut.

 

Penundaan sidang yang begitu lama, kata Narisqa, yang memberi kesempatan kepada kuasa hukum Tommy Jingga untuk menyampaikan jawabannya terlalu membuang waktu. “Karena terlalu lama kami meminta majelis hakim agar mencatat keberatan tim kuasa hukum penggugat dalam berita acara persidangan tersebut,”katanya.

 

Menurut Narisqa, penundaan sidang untuk menyusun jawaban bagi Kuasa Hukum Tommy Jingga itu sebenarnya tidak perlu memakan waktu yang lama. Hal itu karena jauh hari sebelum sidang dimulai. Ada proses mediasi yang mana kuasa hukum penggugat sudah menerima materi gugatan untuk dipelajari sebelum menyusun jawabannya.

 

Menanggapi protes yang diajukan tim kuasa hukum penggugat itu, kuasa hukum tergugat Tommy Jingga, Otto Hasibuan mengatakan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Aghakhan sebenarnya tidak perlu.

 

“Meskipun proses sidang mulai berjalan, menyusul gagalnya mediasi, tim kuasa hukum tergugat masih berupaya damai dengan penggugat,”katanya.

 

Meskipun belum upaya damai belum terlaksa, lanjut Otto,bukan berarti sudag tertutup jalan perdamaian. “Kami sebagai kuasa hukum tergugat masih mengupayakan perdamaian sebelum majelis hakim memutus perkara tersebut,” ujarnya.

 

Pengacara senior yang menjabat sebagai Ketua Peradi ini menambahkan tugas kuasa hukum dalam menangani suatu perkara mendahulukan upaya perdamaian. “Itu menjawab kewajiban pengacara sesuai dengan kode etik yang berlaku,”katanya.

 

Persengketaan saham antara penggugat dengan tergugat Tommy Jingga dan juga Notaris, Regina Tjendra Salim sebagai tergugat IV digugat karena melakukan perbuatan melawan hukum mengubah tujuh Akta Kepemilikan Saham pada tiga perusahaan tambang emas tersebut yang mengakibatkan hilangnya hak suara penggugat dalam PT Panca Logam Makmur sebanyak 1.740 suara dari 1.740 lembar saham senilai Rp174 juta dalam pembuatan dan penerbitan Akta No.3 dan Akta No.6, tertanggal 6 Juni 2011. (bas)

 

 

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

 

 

KATEGORI ARTIKEL LAINNYA:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper