Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA SAHAMHakim sahkan pencabutan gugatan Muharis

 

 

JAKARTA: Majelis hakim mengesahkan penetapan pencabutan gugatan derivative yang diajukan Muharis Zainuddin, pemegang saham PT Atlas Mineral Exploration,  terhadap Direktur Utama di perusahaan tersebut, Asan Sutjianto dan Leo Stefanus Tedianto.
 
“Majelis hakim telah mengesahkan penetapan pencabutan gugatan derivative yang diajukan klien kami yang menggugat direksi di PT Atlas Mineral Exploration, Asan Sutjianto sebagai tergugat I dan Stefanus Tedianto sebagai tergugat II,”ungkap Fredrik J.Pinakunary, kuasa hukum Muharis Zainuddin kepada Bisnis hari ini Selasa (12/6).
 
Majelis hakim diketuai Yonisman dalam putusannya telah mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat Muharis Zanuddin, melalui kuasa hukumnya Fredrik J.Pinakuray yang mengajukan gugatan derivative terhadap tergugat I, Muharis Zainuddin sebagai Direktur Utama PT Atlas Mineral Exploration dan tergugat II, Leo Stefanus Tedianto yang menjabat sebagai Komisaris di PT Atlas Mineral Exploration. 
 
Dasar hukum diajukannya gugatan derivative tersebut, menurut Fredrik, kliennya sangat dirugikan atas gugatan para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan dalam No.496/Pdt.G/2011, PN Jakarta Pusat. 
 
“Karena tergugat telah mencabut kembali gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum ada jawaban dalam perkara perdata tersebut, maka kami yang mengajukan gugatan derivative di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mencabut gugatan tersebut,” katanya.
 
Alasan diajukannya gugatan tersebut, lanjutnya, tindakan para tergugat yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa memberitahukan kepada penggugat merupakan pelanggaran hukum. 
 
“Para tergugat telah mengajukan penawaran saham yang dimiliki penggugat pada PT Linge Mineral Resources dan PT Gayo Mineral Resources kepada pihak ketiga Barisan Gold Corporation, tanpa sepengetahuan penggugat. “
 
Selain itu, kata Fredrik, para tergugat juga memberikan kuasa atas nama penggugat kepada pengacara Andar Siburian untuk menggugat  PT Linge Mineral Resources dan PT Gayo Mineral Resources, East Mineral Corporation dan Barisan Gold Corporation atas nama klien, tanpa pemberitahuan.”
 
Namun demikian, tambahnya, pencabutan gugatan para tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mitra bisnis penggugat tersebut merupakan langkah upaya menyelesaikan sengketa saham antara penggugat dengan para tergugat secara damai. 
 
"Para tergugat mencabut gugatannya sebelum ada jawab menjawab dalam sidang, kami pun mencabut gugatan derivative yang merupakan hak pemegang saham untuk menggugat atas nama perusahaan jika terjadi hal yang merugikan dalam menjalankan usaha tersebut."
 
Dalam gugatan yang terdaftar No.496/Pdt.G/2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tergugat Asan Sutjianto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Atlas Mineral Exploration, menggugat PT Linge Mineral Resources sebagai tergugat I, PT Gayo Mineral Resources sebagai tergugat II, East Mineral Corporation sebagai tergugat III dan turut tergugat, Barisan Gold Corporation. Tergugat III dan turut tergugat merupakan dua perusahaan yang didirikan dan tunduk pada peraturan hukum Kanada.
 
Dalam gugatannya tersebut, para tergugat melalui kuasa hukum, Andar Siburian mempersoalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk mengalihkan 80% saham perseroan pada PT Linge Mineral Resources, PT Gayo Mineral Resources kepada Barisan Gold Corporation, tanpa adanya permohonan tertulis yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
 
Sementara itu Andar Siburian yang dihubungi Bisnis mengatakan pencabutan gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keinginan kliennya. 
 
“Kami mendaftarkan dan mencabut gugatan atas keinginan klien yang telah memberikan kuasa menggugat sebelumnya. Jika kemudian klien meminta mencabut gugatan. Itu adalah urusan klien,”katanya kepada Bisnis Indonesia. (sut)
 
 
 
 
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper