JAKARTA: Perusahaan karung plastik menggugat Perum Bulog untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp14,1 miliar dalam sengketa jual beli karung plastik.‘Kami meminta majelis hakim agar menghukum Perum Bulog sebagai tergugat I dan Agusdien Faried sebagai Direktur pelayanan Publik Perum Bulog sebagai tergugat II agar membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp14,1 miliar,”ungkap kuasa hukum penggugat Direktur PT Edeli Jaya Perkasa, Niken Anggreni, M.Eko Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Dalam gugatannya, perusahaan karung plastik, PT Edeli Jaya Perkasa menggugat Perum Bulog berkaitan perjanjian jual beli karung plastik isi 15 kg dan benang kuralon dengan nomor perjanjian PJ-13/DO000/05/2011 yang dilaksanakan pada 27 Mei 2011.Menurut penggugat obyek perjanjian antara penggugat dan para tergugat tersebut adalah para tergugat menyatakan membeli dari penggugat dan penggugat menyatakan menjual karung plastik isi 15 kg dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500.000 lembar dan benang kuralon dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500 kg. Nilai barang yang diperjualbelikan tersebut di atas adalah Rp14,6 miliar.Dalam perjanjian tersebut penggugat diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan atau bank garansi kepada para tergugat sebesar 5% dari nilai barang sebagaimana tersebut, yakni sebesar 5% X Rp14,6 miliar, yakni Rp730 juta.Penggugat menjelaskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah melakukan tindakan pemotongan tagihan untuk membayar ganti kerugian/denda/klaim secara sepihak tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat dengan dalih penggugat telah melakukan wanprestasi.Tergugat, lanjut penggugat, melakukan pencairan garansi bank secara sepihak tanpa surat pernyataan atau pemberitahuan bahwa penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap para tergugat. Oleh karena itu, penggugat dikenakan pembebanan ganti rugi klaim keterlambatan sebesar 5% dari nilai barang sesuai surat Perum Bulog No.B-1539/III/DO201/12/2011 tanggal 6 Desember 2011. “Perbuatan para tergugat tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khsususnya Pasal 1238 KUH Perdata,”kata penggugatan dalam surat gugatnya.Majelis hakim dalam sidang menunda sidang hingga pekan depan karena kuasa hukum para tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. ‘Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan karena kuasa hukum para tergugat belum menghadiri sidang,”ungkap majelis hakim diketuai Kusno.Jurubicara Perum Bulog, Muchsan yang dihubungi Bisnis Indonesia, mengatakan belum mengetahui adanya kasus gugatan tersebut. “Terimakasih atas konfirmasinya, saya akan meneruskan pertanyaan kasus tersebut kepada bagian hukum yang menangani perkara tersebut.”(API)
ARTIKEL LAINNYA:
- OM LIEM TUTUP USIA: Taipan Besar Itu Berpulang
- SAHAM FACEBOOK: Salah Hitung, UBS AG Tekor US$350 Juta INDONESIAN IDOL 2012: Prediksi Dan Hasil Sebelumnya
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan
- KATY PERRY To Star In New Comic Book
- BOXING: BRADLEY Scores Decision Win Over PACQUIAO
- CHINA’s May EXPORT Growth Tops Estimates
KANAL PILIHAN: