Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN KASUS KARUNG BERAS: Bulog digugat Edeli Jaya

JAKARTA: Perusahaan karung plastik menggugat Perum Bulog untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp14,1 miliar dalam sengketa jual beli karung plastik.‘Kami meminta majelis hakim agar menghukum Perum Bulog sebagai tergugat

JAKARTA: Perusahaan karung plastik menggugat Perum Bulog untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp14,1 miliar dalam sengketa jual beli karung plastik.‘Kami meminta majelis hakim agar menghukum Perum Bulog sebagai tergugat I dan Agusdien Faried sebagai Direktur pelayanan Publik Perum Bulog sebagai tergugat II agar membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp14,1 miliar,”ungkap kuasa hukum penggugat Direktur PT Edeli Jaya Perkasa, Niken Anggreni, M.Eko Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.Dalam gugatannya, perusahaan karung plastik, PT Edeli Jaya Perkasa menggugat Perum Bulog berkaitan perjanjian jual beli karung plastik isi 15 kg dan benang kuralon dengan nomor perjanjian PJ-13/DO000/05/2011 yang dilaksanakan pada 27 Mei 2011.Menurut penggugat obyek perjanjian antara penggugat dan para tergugat tersebut adalah para tergugat menyatakan membeli dari penggugat dan penggugat menyatakan menjual karung plastik isi 15 kg dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500.000 lembar dan benang kuralon dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500 kg. Nilai barang yang diperjualbelikan tersebut di atas adalah Rp14,6 miliar.Dalam perjanjian tersebut penggugat diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan atau bank garansi kepada para tergugat sebesar 5% dari nilai barang sebagaimana tersebut, yakni sebesar 5% X Rp14,6 miliar, yakni Rp730 juta.Penggugat menjelaskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah melakukan tindakan pemotongan tagihan untuk membayar ganti kerugian/denda/klaim secara sepihak tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat dengan dalih penggugat telah melakukan wanprestasi.Tergugat, lanjut penggugat, melakukan pencairan garansi bank secara sepihak tanpa surat pernyataan atau pemberitahuan bahwa penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap para tergugat. Oleh karena itu, penggugat dikenakan pembebanan ganti rugi klaim keterlambatan sebesar 5% dari nilai barang sesuai surat Perum Bulog No.B-1539/III/DO201/12/2011 tanggal 6 Desember 2011.  “Perbuatan para tergugat tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khsususnya Pasal 1238 KUH Perdata,”kata penggugatan dalam surat gugatnya.Majelis hakim dalam sidang menunda sidang hingga pekan depan karena kuasa hukum para tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. ‘Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan karena kuasa hukum para tergugat belum menghadiri sidang,”ungkap majelis hakim diketuai Kusno.Jurubicara Perum Bulog, Muchsan yang dihubungi Bisnis Indonesia, mengatakan belum mengetahui adanya kasus gugatan tersebut. “Terimakasih atas konfirmasinya, saya akan meneruskan pertanyaan kasus tersebut kepada bagian hukum yang menangani perkara tersebut.”(API)

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper