Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARUNG BULOG: Edeli Jaya Perkasa Ajukan Gugatan Rp14,1 Miliar

 

 

 

JAKARTA:Perusahaan karung plastik menggugat Perum Bulog untuk membayar ganti kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp14,1 miliar dalam sengketa jual beli karung plastik."Kami meminta majelis hakim agar menghukum Perum Bulog sebagai tergugat I dan Agusdien Faried sebagai Direktur pelayanan Publik Perum Bulog sebagai tergugat II agar membayar ganti kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp14,1 miliar,” ungkap M. Eko Susanto, kuasa hukum penggugat Direktur PT Edeli Jaya Perkasa Niken Anggreni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Juni 2012.

Dalam gugatannya, perusahaan karung plastik, PT Edeli Jaya Perkasa menggugat Perum Bulog berkaitan perjanjian jual beli karung plastik isi 15 kg dan benang kuralon dengan nomor perjanjian PJ-13/DO000/05/2011 yang dilaksanakan pada 27 Mei 2011. Menurut penggugat, objek perjanjian antara penggugat dan para tergugat tersebut adalah para tergugat menyatakan membeli dari penggugat dan penggugat menyatakan menjual karungplastik isi 15 kg dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500.000 lembar dan benang kuralon dalam keadaan baru dan baik sebanyak 14.500 kg. Nilai barang yang diperjualbelikan tersebut di atas adalah Rp14,6 miliar.Dalam perjanjian tersebut penggugat diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan atau bank garansi kepada para tergugat sebesar 5% dari nilai barang sebagaimana tersebut, yaknisebesar 5% X Rp14,6 miliar, yakni Rp730 juta.Penggugat menjelaskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah melakukan tindakan pemotongan tagihan untuk membayar ganti kerugian/denda/klaim secara sepihak tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat dengan dalih penggugat telah melakukan wanprestasi.Tergugat, lanjut penggugat, melakukan pencairan garansi bank secara sepihak tanpa surat pernyataan atau pemberitahuan bahwa penggugat telah melakukan wanprestasi terhadap paratergugat.

Oleh karena itu, penggugat dikenakan pembebanan ganti rugi klaim keterlambatan sebesar 5% dari nilai barang sesuai dengan surat Perum Bulog No.B-1539/III/DO201/12/2011 tanggal 6 Desember 2011.“Perbuatan para tergugat tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 1238 KUH Perdata,”kata penggugat dalam surat gugatnya.Majelis hakim dalam sidang menunda sidang hingga pekan depan karena kuasa hukum para tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. ‘Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depankarena kuasa hukum para tergugat belum menghadiri sidang,”ungkap majelis hakim diketuai Kusno.Juru bicara Perum Bulog Muchsan yang dihubungi Bisnis, mengatakan belum mengetahui adanya kasus gugatan tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya, saya akan meneruskan pertanyaan kasus tersebut kepada bagian hukum yang menangani perkara tersebut.”  (bas)

 

 

 

ARTIKEL LAINNYA:

 

KANAL PILIHAN:

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper