JAKARTA:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sengketa masalah angkutan antara perusahaan karpet PT Rainbow Indah Carpet melawan perusahaan jasa angkutan PT TNT merupakan kewenangan Pengadilan Rotterdam, karena para pihak telah menandatangani kesepakatan penyelesaian perselisihan di Belanda.
“Majelis hakim berpendapat penggugat dengan tergugat telah menandatangani suatu perjanjian atau klausula baku jika terjadi perselisihan dalam transaksi dagang antara penggugat dengan tergugat, maka peradilan yang ditunjuk adalah Pengadilan Rotterdam,”ungkap majelis hakim Aminal Umam dalam putusan sela sengketa pengiriman barang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7/6).
Dalam perkara ini, penggugat PT Rainbow Indah Carpet menggugat PT TNT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp400 juta.
Dalam gugatannya itu, penggugat menjelaskan pada 2010 menggunakan jasa pengangkutan barang PT TNT untuk mengirim salah satu spareparts mesin pembuat carpet yang mengalami kerusakan ke Jerman dan mengembalikannya lagi setelah menjalni perbaikan ke Jakarta. Namun dalam perjalanan pulang ke Jakarta itu, ternyata spareparts mesin carpet milik PT Rainbow Indah Carpet itu, ternyata hilang. Untuk itu penggugat meminta tergugat PT TNT membayar ganti kerugian atas hilangnya sparepart mesin pembuat carpet tersebut.
Hakim berpendapat, sebelum terjadinya kesepakatan dalam pemanfaatan jasa angkutan barang berupa spareparts milik penggugat.
“Para pihak yakni penggugat dengan tergugat telah menandatangani suatu kesepakatan yang dibuat pada 2008, yang mana perusahaan penggugat sebagai pelanggan dari jasa angkutan tergugat PT TNT bersedia tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Pengadilan Rotterdam, tempat di mana kantor pusat perusahaan jasa angkutan tersebut,” ungkap majelis hakim.
Dalam kesepakatan yang dituangkan dalam setiap pengiriman barang para pelanggan di perusahaan jasa angkutan itu terlebih dahulu menandatangani Rates And Service Agreement.
“Atas fakta itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Konsumen dan masih sejalan dengan penyelesaian sengketa hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memutus persengketaan dalam jasa angkutan tersebut.”
Sebelumnya dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tergugat PT TNT, Keny, mengatakan penggugat hendaknya tunduk terhadap kontrak perjanjian sebelum menggunakan jasa angkutan tergugat.
Penggugat hendaknya membaca secara seksama jika terjadi perselisihan dalam kontrak angkutan. Penyelesaiannya tunduk pada hukum yang berlaku di Pengadilan Rotterdam,”katanya.
Soal kewenangan untuk menunjuk lembaga peradilan yang disepakati para pihak dalam suatu ikatan perjanjian juga tidak bertentangan dengan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. “Dalam ketentuan hukum acara itu diatur adanya kata sepakat, adanya kecakapan, terdapat objek tertentu dan klausa yang halal.”
Kuasa hukum penggugat PT Rainbow Indah Carpet, Zulfahri, mengatakan menyampaikan terlebih dahulu putusan tersebut kepada klien.
“Saya belum bias berkomentar sekarang karena harus disampaikan terlebih dahulu denganm klien,”katanya.
Komentar senada juga disampaikan kuasa hokum PT TNT, Key, yang juga menolak untuk menyampaikan komentarnya. “Kami tidak bisa menyampaikan pendapat sebelum ada restu dari principal saya,” katanya. (sut)
BERITA LAINNYA: