Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SIEMENSHakim vonis tergugat untuk bayar ganti rugi Rp19,9 miliar

 

 

JAKARTA:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat PT Siemens Indonesia membayar ganti kerugian sebesar Rp19,9 miliar kepada kontraktor PT Maju Abadi Jaya Utama karena melakukan wanprestasi berkaitan kesepakatan perjanjian kontrak kerjasama pengadaan barang untuk Proyek Hot Gas Path Inspection (HGPI) PLTG Pesanggaran 3 & 4 Bali pada PT Indonesia Power.
 
“Majelis hakim menghukum tergugat PT Siemens Indonesia untuk membayarganti kerugian kepada penggugat PT Maju jaya Abadi karena terlambat menandatangani kontrak pengadaanbarang dan penyerahan barang kepada penggugat,” ungkap majelis hakim diketuai Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 6 Juni 2012.
 
Putusan majelis hakim ini merupakan kelanjutan sengketa antara penggugat PT Maju Abadi jaya Utama dengan tergugat PT Siemens Indonesia dalam proyek Hot Gas Path Inspection(HGPI) PLTG Pesanggaran 3 & 4 milik PT Indonesia Power. 
 
Dalam pengadaan barang kebutuhan proyek tersebut PT Maju Abadijaya Utama bersedia memasok pengadaan barang dengan dukungan perusahaan multi nasional PT. Siemens Indonesia. Namun dalam perjalanannya, PT Siemens Indonesia terlambat mengirim barang yang menyebabkan PT MajuAbadi Jaya Utama dikenakan denda oleh PT Indonesia Power.
 
 
Janji untuk memenuhi barang-barang yang diperlukan penggugat untuk dipasok kepada PT Indonesia Power dituangkan dalam bentuk surat dukungan (Supporting Letter) yang dibuat antara penggugat dengan tergugat pada 12 Juli 2010 (bukti P.1). 
 
Namun, tergugat tidak melaksanakan kesepakatan perjanjiannya dengan penggugat menyebabkan penggugat PT Maju Abadi Jaya Utama tidak dapat memenuhi kesepakatan dengan PT Indonesia Power sebagaimana kesepakatan kontrak No.344.PJ/061/IP/2010, tertanggal 28 Desember 2010 tentang pengadaan material pemeliharaan periodik HGPI PLTG Pesanggaran Uni 3 & 4 Bali.
 
Dalam putusannya itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat denda keterlambatan pengiriman barang sebesar Rp6 miliar dan menghukum PT Siemens Indonesia untuk membayar ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan sebesar Rp13,9 miliar atau jumlah seluruhnya sebesar Rp19,9 miliarkepada PT Maju Abadi jaya Utama. (sut)
 
 
 
 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper