Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa hukum PT Ayuta mengklaim lawan mengulur-ulur waktu

JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa mengklaim Tommy Jingga mengulur-ulur waktu proses sidang sengketa saham di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.“Tergugat selalu mengulur-ulur waktu proses sidang, tanpa memberikan

JAKARTA: Kuasa hukum perusahaan tambang emas PT Ayuta Mitra Sentosa mengklaim Tommy Jingga mengulur-ulur waktu proses sidang sengketa saham di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.“Tergugat selalu mengulur-ulur waktu proses sidang, tanpa memberikan kepastian adanya perdamaian,”ungkap kuasa hukum PT Ayuta Mitra Sentosa, Narisqa dari Kantor Hukum Aga Khan & Narisqa kepada Bisnis.Dalam perkara perdata ini, perusahaan tambang emas yang memiliki tiga anak perusahaan tambang emas, PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia menggugat Tommy Jingga sebagai tergugat I, tergugat II dan tergugat III karena jabatannya sebagai Direktur pada tiga perusahaan tersebut.Menurut Narisqa, kuasa hukum tergugat Tommy Jingga, Venny dari Kantor Hukum Otto Hasibuan hanya menyampaikan usulan perdamaian kepada hakim mediasi. Namun usulan perdamaiannya itu tidak konkrit. “Kuasa hukum tergugat tersebut hanya menyampaikan kepada hakim mediasi untuk melakukan perdamaian secara lisan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti apa pun dalam bentuk surat keinginan kliennya untuk berdamai,”katanya.Narisqa menambahkan, jika kuasa hukum tergugat serius ingin berdamai paling tidak mereka mengajukan proposal perdamaian yang ditawarkan kepada penggugat. “Kalau ada dalam bentuk surat kan kelihatan serius niatnya untuk berdamai. Ini tidak ada sama sekali, terkesan mengulur-ulur waktu saja,”katanya.Sementara salah satu kuasa hokum Tommy Jingga, Romulo Silaen dari Kantor Hukum Otto Hasibuan, mengelak jika dikatakan pihaknya mengulur-ulur waktu untuk perdamaian. “Tidak benar itu, jika kami dikatakan mengulur-ulur waktu untuk perdamaian,”katanya.Menurutnya, kuasa hukum penggugat terlalu terburu-buru ingin menuntaskan perkara perdata tersebut. “Sekarang ini masih ada waktu yang panjang untuk mediasi, sehingga wajar saja kita menawarkan perdamaian kepada klien,”katanya.Mediasi itu, katanya, merupakan bagian dari proses hukum acara perdata yang diberikan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.“Di hadapan hakim mediasi yang ditunjuk, memang kami menyampaikan niat klien untuk berdamai, tapi kuasa hukum penggugat ingin terburu-buru masuk ke materi perkara,”katanya.Dalam perkara ini, penggugat juga menggugat Notaris, Maria Regina Tjendra Salim sebagai tergugat IV karena berperan mengubah akta kepemilikan saham pada tiga anak perusahaan tambang emas di bawah naungan PT Ayuta Mitra Sentosa, sedangkan Menteri Hukum dan HAM Cq Dirjen Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat dalam perkara ini.Adapun dasar gugatannya, Tommy Jingga dan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum mengubah tujuh Akta Kepemilikan Saham pada tiga perusahaan tambang emas tersebut mengakibatkan hilangnya hak suara penggugat dalam PT Panca Logam Makmur sebanyak 1740 suara dari 1740 lembar saham senilai Rp174 juta dalam pembuatan dan penerbitan Akta No.3 dan Akta No.6, tertanggal 6 Juni 2011. (faa) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper