Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN KONTRAK FREEPORTAhli hukum ingatkan pembatalan harus lewat pengadilan

JAKARTA: Ahli hukum kontrak dan perjanjian Samuel MP Hutabarat mengungkapkan kontrak karya yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif serta kausa halal dapat dikatakan batal demi hukum. 

JAKARTA: Ahli hukum kontrak dan perjanjian Samuel MP Hutabarat mengungkapkan kontrak karya yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif serta kausa halal dapat dikatakan batal demi hukum. 

 
“Namun batalnya suatu perjanjian kontrak itu harus melalui putusan pengadilan yang memberikan penilaian bahwa perjanjian kontrak itu tidak memenuhi syarat formal dalam  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata,” ujarnya hari ini.
 
Dia mengatakan hal itu ketika dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam perkara ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat I, PT Freeport Indonesia sebagai tergugat II dan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat III. 
 
Dalam gugatannya, IHCS menilai tarif royalty yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.
 
Menurut hitungan IHCS total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp70 triliun. 
 
Samuel mengingatkan sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni, Pertama, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kedua, cakap untuk membuat suatu perjanjian, ketiga, mengenai suatu hal tertentu, keempat, suatu sebab yang halal. 
 
Dia menjelaskan dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjian sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu. 
 
“Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan, bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu," katanya. 
 
Samuel menambahkan jika peraturan baru muncul setelah terjadinya perjanjian kontrak kerja terdahulu, maka peraturan yang lama harus disesuaikan dengan peraturan yang mengikat para pihak yang terikat dalam perjanjian kontrak tersebut.  
 
“Jika tidak dilakukan, maka perjanjian itu sudah bertentangan dengan aturan yang baru ,bias dikatakan batal demi hukum, tapi batalnya perjanjian kontrak itu tetap melalui puitusan majelis hakim di Pengadilan,”tambahnya.
 
Penyesuaian terhadap materi kontrak yang lama kepada kontrak yang baru, katanya, terserah para pihak yang terikat dalam perjanjian kontrak kerja tersebut. 
 
“Apakah mereka ingin menyebutnya amandemen atau sebutan apa yang lain. Yang terpenting kontrak yang lama harus disesuaikan dengan peraturan yang baru tersebut,” katanya.
 
Soal ganti kerugian atas tidak dilaksanakannya ketentuan dengan peraturan yang baru itu, katanya, dituangkan dalam Pasal 1340 hingga Pasal 1365 KUHPer. “Dalam ketentuan Pasal itu mengatur agar tidak terjadi kerugian dalam pelaksanaan perjanjian atau kontrak kerja para pihak tersebut.”
 
Menanggapi penjelasan ahli itu, kuasa hukum PT Freeport Indonesia Abdul Hakim Garuda Nusantara, mengatakan perjanjian kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia tidak melanggar aturan hokum yang ada. 
 
“Yang terpenting, perjanjian kontrak karya yang dilakukan ketika itu tidak melanggar aturan yang berlaku dan disepakati para pihak,”ungkapnya. (sut)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper