JAKARTA: Ahli hukum kontrak dan perjanjian Samuel MP Hutabarat mengungkapkan kontrak karya yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif serta kausa halal dapat dikatakan batal demi hukum.
“Namun batalnya suatu perjanjian kontrak itu harus melalui putusan pengadilan yang memberikan penilaian bahwa perjanjian kontrak itu tidak memenuhi syarat formal dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata,” ujarnya hari ini.
Dia mengatakan hal itu ketika dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan gugatan perdata LSM Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) terhadap PT Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tergugat I, PT Freeport Indonesia sebagai tergugat II dan Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat III.
Dalam gugatannya, IHCS menilai tarif royalty yang dibayarkan Freeport bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/ 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru.
Menurut hitungan IHCS total kerugian negara akibat pembayaran royalti dari Freeport yang lebih rendah dari ketentuan beleid PNBP itu sebanyak US$256,2 juta. Dalam gugatannya, IHCS menuntut biaya ganti rugi sebanyak Rp70 triliun.
Samuel mengingatkan sahnya suatu perjanjian harus dipenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni, Pertama, sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kedua, cakap untuk membuat suatu perjanjian, ketiga, mengenai suatu hal tertentu, keempat, suatu sebab yang halal.
Dia menjelaskan dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjian sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
“Dengan sepakat atau juga dinamakan perizinan, dimaksudkan, bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia-sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu," katanya.
Samuel menambahkan jika peraturan baru muncul setelah terjadinya perjanjian kontrak kerja terdahulu, maka peraturan yang lama harus disesuaikan dengan peraturan yang mengikat para pihak yang terikat dalam perjanjian kontrak tersebut.
“Jika tidak dilakukan, maka perjanjian itu sudah bertentangan dengan aturan yang baru ,bias dikatakan batal demi hukum, tapi batalnya perjanjian kontrak itu tetap melalui puitusan majelis hakim di Pengadilan,”tambahnya.
Penyesuaian terhadap materi kontrak yang lama kepada kontrak yang baru, katanya, terserah para pihak yang terikat dalam perjanjian kontrak kerja tersebut.
“Apakah mereka ingin menyebutnya amandemen atau sebutan apa yang lain. Yang terpenting kontrak yang lama harus disesuaikan dengan peraturan yang baru tersebut,” katanya.
Soal ganti kerugian atas tidak dilaksanakannya ketentuan dengan peraturan yang baru itu, katanya, dituangkan dalam Pasal 1340 hingga Pasal 1365 KUHPer. “Dalam ketentuan Pasal itu mengatur agar tidak terjadi kerugian dalam pelaksanaan perjanjian atau kontrak kerja para pihak tersebut.”
Menanggapi penjelasan ahli itu, kuasa hukum PT Freeport Indonesia Abdul Hakim Garuda Nusantara, mengatakan perjanjian kontrak karya antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah Indonesia tidak melanggar aturan hokum yang ada.
“Yang terpenting, perjanjian kontrak karya yang dilakukan ketika itu tidak melanggar aturan yang berlaku dan disepakati para pihak,”ungkapnya. (sut)
BERITA LAINNYA:
- RUPIAH DEPRESIASI, BI SIAP GIRING KE Rp9.450
- JEDA SIANG: INDEKS LONGSOR 103 POIN
- BBM BERSUBSIDI: 2013 DIPERKIRAKAN CAPAI 48 JUTA KL
- MARK ZUCKERBERG DITOLAK MESIN ATM
- SKANDAL SEKS: ZHANG ZIYI BANTAH TERLIBAT
- DIAN SASTRO Dalam Balutan Gaun Mewah Di Cannes
- Waduh! BRAZIL Bantai Amerika 4-1
- GITA WIRJAWAN: Penyatuan Zona Waktu Untuk Efektivitas Bisnis
- KRISIS EROPA: Ini Dia Kata Sri Mulyani Soal Dampaknya Ke Indonesia
- HENRY Vs RUHUT: Dari Debat Corby Sampai Angkat Gelas, Perseteruan Bakal Berlanjut
- 10 PERUBAHAN APPLE: Bikin Steve Jobs Bangkit Dari Kubur