Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAMPANYE HEMAT ENERGI: Istana mulai batasi nyala lampu

JAKARTA:Ada yang berbeda hari ini saat memasuki Istana Negara, pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pidato terkait kebijakan penghematan energi pada Selasa malam.

JAKARTA:Ada yang berbeda hari ini saat memasuki Istana Negara, pasca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pidato terkait kebijakan penghematan energi pada Selasa malam.

 

"Semoga kalangan wartawan yang bawa kamera bisa tercukupi cahaya lampunya ya," kata satu pejabat humas di Istana Kepresidenan kepada wartawan yang meliput penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dari BPK ke Presiden SBY di Istana Negara, Rabu 30 Mei 2012.

 

Betul saja, setelah diperhatikan Istana Negara hari ini sedikit 'temaram' pencahayaannya. Setelah diperhatikan memang lima lampu sorot yang berjejer  di satu sisi  ruangan besar yang ada Istana Negara yang biasanya menyala seluruhnya, kali ini cuma dihidupkan  satu.

 

Begitu  juga lampu di ruangan lainnya, yaitu ruangan tempat SBY menerima tamu serta tinggal di Istana Kepresidenan yang ada di Istana Negara juga nampak 'lebih gelap' dari biasanya. Lampu kristal di bagian tersebuit tidak semua dinyalakan,

 

"Di kompleks lembaga kepresidenan berbeda dengan  hari sebelumnya.  Sudah banyak lampu yang kita padamkan," kata Presiden Yudhoyono saat memberi pengantar acara penyampaian. LHP LKPP di Istana Negara.

 

Kemudian Presiden Yudhoyono menceritakan bagaima Jepang melakukan penghematan penggunaan energi untuk kembali membangun ekonomi negaranya, pasca perang dunia II serta pasca tsunami yang menyebabkan gangguan pembangkit listrik di Negeri Sakura tersebut.

 

"Mari laksanakan pengehamatan eneri secara signifikan," kata SBY.

 

Seperti diketahui satu dari lima kebijakan penghematan energi yang disampaikan dalam pidato Presiden Yudhoyono Selasa malam adalah melakukan  penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah baik daerah, BUMN dan BUMD, serta penghematan penerangan jalan-jalan, yang mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012.

 

Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program tersebut.

 

Adapun  5 langkah kebijakan itu adalah pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan, konversi BBM ke BBG untuk transportasi, dan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor pemerintah. (Bsi)

 

BACA JUGA:

* Indeks keyakinan konsumen AS turun ke level terendah 4 bulan

* Ini dia saham pilihan untuk perdagangan hari ini

* Tunggu pengumuman stok, harga minyak bertahan US$90,76

 

SITE MAPS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper