Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUSINESS SOFTWARE ALLIANCE DIGUGAT: Terus bergulir setelah mediasi gagal

JAKARTA: Kasus gugatan PT. Multisari Langgengjaya terhadap Business Software Alliance, Inc, terkait penggeledahan kantor kembali bergulir ke meja hijau setelah proses mediasi sebelumnya gagal.Kasus tersebut kini masuk tahap eksepsi dari Business Software

JAKARTA: Kasus gugatan PT. Multisari Langgengjaya terhadap Business Software Alliance, Inc, terkait penggeledahan kantor kembali bergulir ke meja hijau setelah proses mediasi sebelumnya gagal.Kasus tersebut kini masuk tahap eksepsi dari Business Software Alliance (BSA). Kuasa hukum BSA Lia Alizia dan Yusfa Perdana mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut yang meminta majelis mengeluarkan putusan sela.Menurut dokumen yang diperoleh Bisnis, tergugat minta majelis hakim harus terlebih dahulu memeriksa dan mengeluarkan putusan sela dan menyatakan dirinya berwenang atau tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara a quo, sebelum memeriksa pokok perkara.“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara ini karena lembaga yang berwenang untuk memerikasa dan memutus perkara ini adalah lembaga Praperadilan,” ungkap kuasa hukum BSA dalam dokumen eksepsi.Dalam perkara yang terdaftar pada No.517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut, Multisari Langgeng menggugat BSA Singapura, BSA Indonesia dan BSA Washington DC secara berturut-turut sebagai tergugat I,II,dan III.Kuasa hukum Multisari Insan Budi Maulana mengatakan gugatan tersebut dilayangkan, karena kliennya keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tergugat I dan II terhadap kantor dan karyawan kliennya. Multisari Langgeng adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan dan minuman.Dalam dokumen gugatan diketahui bahwa  penggeledahan dilakukan pada 22 September 2011. Pengugat mengatakan tergugat II melakukan penggeledahan tersebut dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan atas piranti lunak dan piranti keras yang digunakan oleh perusahan dan karyawan tanpa disertai oleh surat yang sah.Penggeledahan yang dilakukan oleh tergugat I dan II itu dianggap melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang telah ditentukan KUHAP.Menurut Insan, penggeledahan tersebut melawan hukum karena tidak disertai dengan surat kuasa yang menunjukan pemberian kewenangan untuk mewakili perusahaan pemegang hak cipta atas software  yang bersangkutan.“Business Software Alliance Indonesia tidak berwenang melakukan penindakan penegakan HaKI karena selain BSA Indonesia bukan institusi berwenang, BSA tidak pernah terdaftar secara resmi sebagai suatu lembaga, badan hukum atau perkumpulan,” ujar Insan dalam press release hari ini.Dalam gugatannya PT Multisari menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp1,25 miliar dan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Sementara itu, pihak BSA menyatakan bahwa polisi yang melakukan penggeledahan dan bukan para tergugat. Mereka mengatakan penggeledahan itu bagian dari rangkaian untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan pihak terkait.Hal tersebut, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 1 butir 17, pasal 7 ayat (1) KUHAP, pasal 32 Kuhap, pasal 7a SK Kepala Kepolisian RI dan paal 71 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.“Penyidik atau polisi berwenang untuk melakukan  penyidikan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang hak cipta dan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan,” katanya.Selanjutnya, berdasar pasal 95 ayat (1) KUHAP, bagi pihak yang dirugikan akibat adanya rangkaian penyidikan dan/atau penyelidikan tersebut maka lembaga Praperadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar dua pekan mendatang.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper