Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DUGAAN KORUPSI: ICW desak BPKD Jakarta serahkan data hibah

JAKARTA: Janji Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Povinsi DKI Jakarta untuk memberikan data penerima dana hibah kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 25 Mei lalu tidak terpenuhi.

JAKARTA: Janji Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Povinsi DKI Jakarta untuk memberikan data penerima dana hibah kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 25 Mei lalu tidak terpenuhi.

 

Transparansi data penerima dana hibah diharapkan segera dikeluarkan untuk menepis kecurigaan atas pemanfaatan anggaran Rp1,3 triliun.

 

Kamis lalu (24/05), ICW bersama Lembaga Badan Hukum (LBH) datang ke Kantor Gubernur DKI Jakarta, menuntut dibukanya daftar usulan calon penerima hibah, meminta pula SK Gubernur DKI Jakarta tentang penerima dana hibah, naskah perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD, juga data realisasi penggunaan dana hibah.  

 

“Kalau memang tidak ada penyelewengan harunsya gubernur tidak perlu takut untuk membuka itu. Kalau sekarang masih ditutup-tutupi, artinya ada apa-apa,” ucap Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi kepada Bisnis hari ini.

 

BPKD menjanjikan seluruh data yang diminta akan dikeluarkan keesokan harinya (25/05). Nomor kontak yang diberikan oleh BPKD, diakui oleh Apung, tidak bisa dikonfirmasi. Nomor yang diberikan ternyata adalah nomor dari Badan Kepegawaian Daerah.

 

Saat itu, BPKD memberikan dua buah nama yaitu Yulius dan Tri Hastuti kepada ICW untuk dimintai keterangan mengenai dana hibah. Anehnya, saat menghubungi BPKD dan mencoba untuk dihubungkan dengan kedua orang tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada nama yang dimaksud.  

 

Sesuai dengan Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dijelaskan bahwa masyarakat harus menunggu jawaban resmi dari badan publik selama 10 hari kerja. Berdasarkan peraturan tersebut, ICW mengaku akan menunggu keterangan dari pemerintah. Kalau data yang diminta tidak diberikan sampai batas waktu tersebut, ICW akan datang ke Komisi Informasi untuk menyampaikan keberatannya.

 

Dijelaskan oleh Apung, kebutuhan untuk keterbukaan pada informasi dana hibah ini perlu diberikan karena ada temuan penerima dana hibah yang diduga fiktif yang telah ditemukan oleh LBH. “Ada beberapa organisasi yang diduga fiktif. Tapi kami belum bisa menyebutkan nama-nama organisasi tersebut,” paparnya. (06/arh) 

 

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper