JAKARTA:Fatayat Nahdlatul Ulama mengusulkan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan organisasi tersebut untuk memasukkan hak cuti bagi perempuan selama 6 bulan dalam Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan GenderKetua Umum PP Fatayat NU Ida Fauziyah mengatakan dengan diberikannya cuti selama 6 bulan tersebut akan memberikan keleluasaan bagi kalangan perempuan untuk memberikan air susu ibu (ASI) bagi anak yang dilahirkannya.“[Kami mengaharapkan diberikan] cuti hamil 6 bulan bagi perempuan ,” kata Ida saat memberikan sambutan pada acara puncak acara hari ulang tahun ke-62 Fatayat NU di Convention Hall, SME Tower Minggu, 27 Mei 2012.Cuti hamil selama 6 bulan tersebut diharapkan bisa menjadi bagian dari pasal yang ada dalam RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.Pemberian ASI, ujarnya, penting dilakukan kalangan ibu. Mengingat dengan pemberian air susu ibu tersebut akan baik bagi tumbuh kembang anak.Hal itu juga terkait dengan upaya untuk menyiapkan generasi di dalam negeri untuk menjadi generasi yang unggul.“Perempuan bisa [menjalankan fungsinya untuk memberikan] ASI ekslusif.Ini penting untuk generasi unggul,” kata Ida. (bas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel