Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA PAILIT: Istaka & Waskita bakal digugat jika....

JAKARTA: PT JAIC Indonesia  akan menggugat PT Istaka Karya dan PT Waskita Karya jika kewajiban pembayaran utangnya tak dipenuhi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan pelat merah itu.

JAKARTA: PT JAIC Indonesia  akan menggugat PT Istaka Karya dan PT Waskita Karya jika kewajiban pembayaran utangnya tak dipenuhi setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan perusahaan pelat merah itu.

 

Melalui kuasa hukumnya Tony Budidjaja dari kantor advokat Budidjaja & Associates, PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia menganggap pihak Istaka Karya tidak punya itikad baik untuk memenuhi pembayaran utang.

 

“Sangat disayangkan, meski telah berlangsung cukup lama, baik Istaka maupun Waskita tidak memenuhi kewajibannya,” kata kuasa hukum JAIC Indonesia dalam tanggapan tertulis yang diterima Bisnis, 19 Mei 2012.

 

Pada sidang 17 April 2012 MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Istaka Karya terkait putusan pengadilan soal perdamaian dalam kepailitan yang melibatkan salah satu perusahaan negara tersebut. Termohon dalam kasasi itu adalah PT Japan Asia Investment Company (JAIC) Indonesia.

 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perdamaian Istaka Karya dengan para krediturnya karena tidak disertai surat persetujuan dari pemerintah terkait dengan perdamaian tersebut.

 

Majelis hakim menilai tidak adanya surat persetujuan tersebut tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan perdamaian khususnya mengenai konversi utang Istaka kedalam bentuk saham.

 

Budidjaja mengatakan, dengan ditolaknya pengesahan rencana perdamaian yang diajukan Istaka oleh MA, maka perusahaan BUMN itu wajib membayar seluruh utangnya yang telah jatuh tempo dengan nilai penuh tanpa potongan apapun kepada para krediturnya, termasuk JAIC.

 

Sekalipun kuasa hukum Istaka  pernah menyatakan bahwa perseroan tetap memiliki komitmen dengan rencana perdamaian yang telah disepakati, pihak JAIC mengatakan sampai saat ini tidak tampak itikad baik untuk merealisasikan kewajiban pembayarannya.

 

Kelompok usaha dari Japan Asia Investment Co., Ltd itu mengancam apabila kewajiban pembayaran tersebut tetap tidak dipenuhi, maka JAIC Indonesia terpaksa mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Istaka maupun Waskita.

 

Istaka memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada JAIC Indonesia berdasarkan Promissory Notes senilai US$5,5 juta yang dikeluarkan pada 1998. Jika dihitung, kata Budidjaja, dengan bunga sejak tanggal jatuh tempo sampai Mei 2012, maka utang Istaka kepada JAIC sudah mencapai US$9,9 juta.

 

Sebelumnya, dalam rencana perdamaian yang diajukan oleh Istaka, Istaka mengajukan usulan pembayaran sebesar 16% dari nilai utang dalam bentuk Promissory Notes.  

 

Pada waktu itu, PT Waskita Karya menyatakan komitmennya untuk menjadi investor dan menjamin pelaksanaan pembayaran utang Istaka kepada para krediturnya. Dengan mempertimbangkan kredibilitas Waskita, JAIC pun menyetujui rencana perdamaian.

 

Taufik Hais, kuasa hukum Istaka, mengatakan bahwa itikad baik itu tetap ada, namun dengan kondisi keuangan perseroan sekarang hal itu sulit dilakukan.

 

“Karenanya kan dulu kita buat perdamaian yang di dalamnya ada soal pemotongan hutang,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.

 

Dia menuturkan setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Istaka terkait putusan pengadilan soal perdamaian dalam kepailitan maka kondisinya kembali seperti semula. Sekarang, ujarnya, masalah ini dikembalikan kepada Menteri BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai pemilik perseroan.

 

Pada 27 Desember 2011 majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak mengesahkan proposal perdamaian yang dibuat PT Istaka Karya dengan JAIC dan para kreditur lainnya karena belum ada persetujuan tertulis dari Menteri BUMN.

 

Majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando Parapak dalam putusan Homologasi mengatakan bahwa dalam penjelasannya memang dikatakan ada persetujuan lisan tentang perdamaian dari Menteri BUMN yang membawahi perusahaan BUMN.

 

Namun, jelasnya, majelis belum melihat adanya persetujuan tertulis dari Menteri BUMN berkaitan dengan kesepakatan perdamaian tersebut.

 

Putusan majelis hakim ini merupakan jawaban atas kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara debitur PT Istaka Karya dengan dengan para kreditur konkuren dan kreditur separatis yang membuat proposal perdamaian dalam sengketa utang dengan perusahaan BUMN tersebut.

 

Istaka sendiri saat ini telah lolos dari pailit berdasarkan putusan MA di tingkat peninjauan kembali pada 13 Desember. Putusan PK tersebut membatalkan vonis kasasi MA yang telah menghukum BUMN itu pailit. Kasasi itu diajukan oleh PT JAIC Indonesia. (Bsi)

 

 

TOPIK NASIONAL PILIHAN REDAKSI:

TOPIK AKTUAL: 

ENGLISH NEWS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper