BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan memperpanjang batas waktu penyerahan dokumen kelengkapan lelang bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selama 10 hari dari target awal 15 Mei 2012 menjadi 25 Mei 2012 guna melengkapi administrasi lelang dan pembebasan lahan pekerjaan.Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan batas waktu ini sesuai dengan permintaan dari tiap SKPD yang memiliki proyek untuk dilelang."Alasannya memang agar lebih lengkap administrasinya serta pembebasan lahan masyarakat yang terkena proyek tersebut," ujarnya, Kamis 17 Mei 2012.Dia menambahkan masih ada 193 kegiatan yang belum dilelang dengan nilai sekitar Rp170 miliar dari total kegiatan yang mencapai 392 kegiatan senilai Rp452 miliar.Kendati mengalami perpanjangan waktu, Agus mengatakan proses pelelangan tahun ini sudah berjalan cukup baik karena sudah mampu menyelesaikan lebih dari separuh paket pekerjaan.Selanjutnya, dokumen tersebut akan segera diproses untuk segera dilakukan proses lelang yang biasanya baru dilakukan paling lambat pada minggu ke dua Juni.Pelelangan lebih cepat juga diharapkan akan mengefisienkan pekerjaan proyek sehingga bisa lebih cepat dinikmati oleh masyarakat.Selain itu, pelelangan lebih cepat juga akan meningkatkan serapan anggaran pemerintah yang saat ini masih berada di bawah target. Pemkot menargetkan serapan anggaran pada Mei sudah mencapai 30% sementara realisasi baru mencapai 25%."Untuk itu proses lelang harus juga dipercepat agar serapan anggaran meningka karena kalau lelang terlambat berarti kegiatan juga terlambat yang akibatnya serapan anggaran juga sedikit," tuturnya. (ra)
BACA JUGA:
HARGA EMAS Naik 1,93 Sen Dolar/Gram
EDITORIAL BISNIS: Kasus Korupsi Jangan Tertutup Karena Musibah Sukhoi
GAGALNYA LADY GAGA: Sold Out Dulu Baru Izin…?
BLACK BOX SUKHOI: Ini Rute Perjalanan Panjang Kotak Hitam Setelah Ditemukan
FINAL LIGA CHAMPIONS: Ujian Terberat DI MATTEO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel