Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS GUBERNUR BENGKULU: Pemerintah kalah lagi lawan Yusril, pelantikan Junaidi dibatalkan

JAKARTA: Pemerintah menghormati proses hukum terkait gugatan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menang dalam gugatan atas keputusan Presiden soal pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.Menteri

JAKARTA: Pemerintah menghormati proses hukum terkait gugatan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra yang menang dalam gugatan atas keputusan Presiden soal pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan pemerintah masih sempat membatalkan pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu menggantikan Agusrin Najamuddin yang sedianya dilakukan kemarin 15 Mei 2012."Kita hormati proses hukum. Meskipun putusan PTUN itu malam, kita sempat tunda pelantikannya. Kita hormati putusan itu sehingga proses berjalan semestinya," kata Sudi menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sahid Rabu, 16 Mei 2012.Sudi mengatakan Setneg telah menerima putusan PTUN tersebut, dan telah diteruskan ke pihak terkait.Dia  mengatakan masalah tersebut tidak akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.Ketika ditanyakan soal keberadaan  sosok Yusril, Sudi mengatakan agar tidak usah dikait-kaitkan mengingat keberadaan Yusril dalam masalah ini sebagai kuasa hukum Agusrin."Sudah diterima. Kita teruskan juga agar Mendagri menunda sementara selama proses berjalan," kata Sudi.Ditanyakan soal PTUN yang memenangkan gugatan Yusril, Sudi mengatakan pemerintah dalam hal ini selalu taat hukum.Dia mengatakan hal ini merupakan hasil  reformasi. Sehingga dalam hal ini bukan masalah keberpihakan  pada yang benar atau salah, tapi hukum yang ditegakkan dan Presiden tidak bisa melakukan intervensi keputusan hakim."Kalau  hakim sudah ketuk palu, Presiden tidak bisa bilang tidak bisa itu. Tak boleh.  ini kan kasusnya sudah tahu seperti apa," kata Sudi.Seperti diketahui Yusril mengalahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di PTUN Jakarta. Yusril menggugat Keppres tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.Gugatan dikabulkan dalam putusan sela PTUN Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkekuatan hukum tetap. (Bsi)

 

JANGAN LEWATKAN:

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 8 ENTREPRENEUR YANG MENGINSPIRASI

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper