Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CEK PELAWAT: KPK banding vonis Nunun

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nunun Nurbaeti yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa cek pelawat tersebut. Juru Bicara

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nunun Nurbaeti yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa cek pelawat tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan lembaga ad hoc tersebut memutuskan untuk banding dikarenakan KPK beranggapan vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. "Kita memutuskan banding untuk Nunun. Alasannya vonis tidak sesuai dengan tuntutan," ujarnya, Selasa 15 Mei 2012. Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5)  menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.Dia pun diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Padahal Jaksa KPK menuntut Nunun empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan. Menanggapi upaya banding yang dilakukan oleh KPK, Kubu Nunun tak bergeming. Mulyaharja, kuasa hukum Nunun, menyatakan pihaknya tidak masalah KPK mengajukan banding karena itu adalah hak lembaga anti korupsi tersebut. "Iya gpp. Itu adalah haknya KPK," ujarnya lewat pesan singkatnya. Kliennya bersikukuh untuk tetap tidak mengajukan upaya banding. Adapun alasannya hanya diketahui oleh Nunun saja.  (ra)

 

BACA JUGA:

>> MARKET CLOSING—IHSG Turun Tipis 7,42 Poin

>>Jakarta Composite Index Slips 1.02% To 4,013.27

>>REKAP MARKET: Inilah Risalah Berita Market

>> Duh! Konser Lady Gaga dilarang polisi

10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper