Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pemerintah sedang mendegradasi kepentingan daerah dengan melanggar konstitusi pertambangan menyusul aksi ekploitasi bahan tambang secara besar-besaran.
 
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Laode Ida mengatakan pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah tersebut terkait pelaksanaan Undang-undang Tambang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurutnya, dengan Undang-undang tersebut, daerah lebih berperan sebagai tempat eksploitasi, sementara tidak mendapatkan keuntungan yang berarti.
 
“Pemerintah sedang mendegradasi kepentingan daerah dan melakukan pelanggaran konstitusi atas ekploitasi besar-besaran dengan menyengsarakan rakyat,” ujar Laode dalam diskusi yang diselenggarakan DPD hari ini.
 
Turut dalam diskusi itu Sekretaris Jenderal DPD, Siti Nurbaya, Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo, dan Ketua Pansus Pertambangan DPD, Abdul Aziz.
 
Menurut Laode, kalau Undang Undang Pertambangan tersebut masih dipertahankan maka selain menyengsarakan masyarakat di sisi ekonomi, juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan. Menurutnya, Undang-undang itu harus detil mengatur soal audit lingkungan yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan pendapatan masyarakat setempat.  
 
“Hal yang lebih fatal lagi, ijin ekploitasi Minerba dipegang daerah, pemerintah dapat royalti sedangkan keuntungan untuk masyarakaat tidak jelas,” ujar Laode dalam diksusi tersebut. 
 
Dia juga menyoroti Badan Usaha Milik Daerah yang hanya jadi penonton di daerahnya sendiri karena tidak tidak dapat apa apa. Menurut Laode, Badan Usaha Milik Daerah, seharusnya menjadi pelaksanan usaha tambang dan menjadi mitra usaha investor pertambangan di daerah dengan prinsip keadilan.
 
Terkait dengan kondisi itu, Laode bahkan meminta pemerintah untuk merenegosiasi sejumlah kontrak karya dengan pihak asing. Beberapa pemain utamka di bidang pertambangan yang harus direnegosiasi, ujarnya, termasuk di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Chevron Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
 
Sementara Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo mengatakan DPD telah menyusun grand design pertambangan menjelang 100 tahun kemerdekan Indonesia. Desain induk pertambangan itu, ujarnya, ditujukan untuk merespon kekacauan sektor tambang yang terjadi saat ini.
 
“Daerah telah terlena dengan Undang Undang Pertambangan dan Migas sehingga salah satunya menimbulkan kekacauan energi,” katanya. 
 
Dia menncontohkan bagaimana Kalimantan Timur yang kaya dengan tambang tetapi aliran listriknya sering padam.
 
Menurutnya, dengan grand design yang dibuat tersebut diharapkan ada keadilan bagi hasil untuk daerah. Menurutnya UU Minerba tidak mengatur secara jelas soal pemakaian energi dalam negeri. 
 
Untuk itu, Pansus DPD tersebut merekomendasikian UU Minerba direvisi sehingga bisa diantisipasi bagaimana kondisi daerah pasca pertambangan. (sut)
 
 
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper