JAKARTA: Sebanyak 11 orang korban jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak yang teridentifikasi sebagai peserta dan akan mendapatkan santunan jaminan sosial tenaga kerja.Menurut Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, sampai saat ini pihaknya masih mendata kepesertaan jamsosten para korban sambil menunggu perkembangan terakhir dari Basarnas (Badan SAR Nasional)."Siapapun yang menjadi peserta jamsostek, pasti akan mendapatkan hak-haknya apabila mengalami kecelakaan, sakit ataupun meninggal," ujarnya, Jumat, 11 Mei 2012.Demikian pula korban dari jatuhnya pesawat Sukhoi ini, lanjutnya, akan mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) jika terluka dan memperoleh santunan jaminan kematian (JKM), serta jaminan hari tua (JHT) bagi yang meninggal dunia.Djoko menjelaskan besarnya santunan JKK diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan oleh perusahaan, sedangkan JKM diberikan sebesar Rp21 juta."Untuk santunan JHT diberikan sesuai dengan upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan," ungkapnya.Sementara itu, untuk pembayaran santunan jamsostek bagi korban jatuhnya pesawat Sukhoi akan diserahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. (faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel