JAKARTA: Sebanyak 11 orang korban jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak yang teridentifikasi sebagai peserta dan akan mendapatkan santunan jaminan sosial tenaga kerja.Menurut Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, sampai saat ini pihaknya masih mendata kepesertaan jamsosten para korban sambil menunggu perkembangan terakhir dari Basarnas (Badan SAR Nasional)."Siapapun yang menjadi peserta jamsostek, pasti akan mendapatkan hak-haknya apabila mengalami kecelakaan, sakit ataupun meninggal," ujarnya, Jumat, 11 Mei 2012.Demikian pula korban dari jatuhnya pesawat Sukhoi ini, lanjutnya, akan mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) jika terluka dan memperoleh santunan jaminan kematian (JKM), serta jaminan hari tua (JHT) bagi yang meninggal dunia.Djoko menjelaskan besarnya santunan JKK diberikan 48 kali gaji yang dilaporkan oleh perusahaan, sedangkan JKM diberikan sebesar Rp21 juta."Untuk santunan JHT diberikan sesuai dengan upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan," ungkapnya.Sementara itu, untuk pembayaran santunan jamsostek bagi korban jatuhnya pesawat Sukhoi akan diserahkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. (faa)
TRAGEDI SUKHOI: 11 Korban dapat santunan dari PT Jamsostek
JAKARTA: Sebanyak 11 orang korban jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak yang teridentifikasi sebagai peserta dan akan mendapatkan santunan jaminan sosial tenaga kerja.Menurut Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono, sampai saat ini pihaknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Jessica Nova
Editor : Dara Aziliya
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

7 menit yang lalu
Satgas PKH Telah Serahkan Lahan 833.413 Hektare ke BUMN Agrinas

27 menit yang lalu
MK Soal Polemik Putusan Pemisahan Pemilu: Kami Tunggu DPR Tindaklanjuti

40 menit yang lalu
Satgas PKH Kembali Kuasai 2,09 Juta Ha Lahan hingga Juni 2025

59 menit yang lalu
Yusril Klarifikasi Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
