Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Reformasi di bidang keamanan dinilai mengalami kemunduran di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono karena belum ada gebrakan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya
 
Al Araf, Direktur Program Imparsial, mengatakan pada era Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati sudah dimulai gerakan reformasi TNI/Polri dengan sejumlah aksi seperti pencabutan dwifungsi, pemisahan struktur TNI dan Polri serta pembentukan undang-undang pertahanan negara dan TNI.
 
“Sekarang mengalami kemunduran, di bidang legislasi misalnya, malah dibuat RUU intelijen yang mengancam kebebasan sipil,” ujarnya dalam diskusi publik mengenai evaluasi reformasi sektor keamanan  hari ini.
 
Araf mengatakan di bidang intelijen, rancangan undang-undang yang ada harus mengarah pada pembentukan lembaga intelijen yang lebih bernuansa sipil sebagai bagian dari  melanjutkan proses reformasi di sektor keamanan. Badan intelijen sipil yang ada saat ini masih dihuni tentara aktif.
 
Saat ini adanya semacam dualisme tanggung jawab terhadap badan intelijen yang ada. Dualisme itu tercermin lewat dua institusi yaitu Badan Intelijen Negara(BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
 
Menurut dia, tentara aktif yang masih berkuasa di tubuh intelijen BIN negara sebaiknya melepaskan pangkat maupun status kemiliterannya, karena sudah memiliki institusi intelijen tersendiri.
 
Anggota Komisi I DPR Bidang Perthanan Helmy Fauzi mengatakan penyusunan RUU intelijen seharusnya diapresiasi sebagai kemajuan dalam reformasi di bidang keamanan. “Ini untuk pertama kalinya intelijen diatur,” ujarnya.
 
Dia mengakui RUU intelijen yang ada tidak akan memuaskan semua pihak, baik kalangan sipil yang merasa haknya lebih dibatasi, maupun kalangan konservatif yang justru mengharapkan intel diperkuat. Namun, lanjut dia, dalam RUU intleijen nanti akan memuat sanksi-sanksi yang tegas bagi aparat intel yang bertindak sewenang-wenang.
 
 Selain itu, akan ada badan pengawas yang bertugas memantau kinerja intelijen agar bertindak sesuai aturan yang ada. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper